Hariansukabumi.com-Terpidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Sukabumi, Usman Effendi, disebut memberikan suap senilai Rp525 juta kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju agar tidak dijadikan tersangka.
Selain Usman Efendi, Camat Cibadak dan Kepala Desa Tenjojaya sebelumnya juga telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan
Untuk kasus pemberian uang kepada eks penyidik KPK tersebut, terungkap dalam surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
“Sejak 6 Oktober 2020 sampai 19 April 2021, Usman Effendi mentransfer uang ke rekening BCA milik Riefka Amalia dari rekening miliknya maupun dari rekening atas nama Yayan Heryanto dengan jumlah keseluruhan Rp 525 juta,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Awalnya pada 3 Oktober 2020, Robin menghubungi Usman Effendi melalui telepon dan memperkenalkan diri sebagai teman Radian Ashar dan juga penyidik KPK.
Usman Effendi adalah Direktur PT. Tenjo Jaya yang juga narapidna kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat, yang sudah divonis 3 tahun penjara.
Pada saat itu, Robin menyampaikan kepada Usman bahwa ia mencari Usman karena ada hal darurat yaitu Usman akan dijadikan tersangka terkait kasus Kalapas Sukamiskin.
Pada malam harinya di Puncak Pass, Usman meminta bantuan Robin agar dirinya tidak dijadikan tersangka oleh KPK.
“Terdakwa Stepanus Robin Pattuju lalu menyampaikan kepada Usman Effendi bahwa dirinya dan tim dapat membantu dengan imbalan sejumlah Rp1 miliar,” ungkap jaksa.
Namun, Usman keberatan karena jumlah uang yang diminta sangat besar, lalu Robin menyampaikan “Bapak bayar Rp 350 juta saja untuk tim dan tidak harus sekali bayar lunas. Yang penting masuk dananya hari Senin, karena jika tidak hari Senin dibayar, Bapak akan dijadikan tersangka pada ekspos pada hari Senin jam 16.00”.sebagaimana yang dikutip dari m.antaranews.com
Kemudian Robin memberikan nomor rekening tujuan yaitu rekening BCA atas nama Riefka Amalia (adik teman perempuan Robin
Pada 4 Oktober 2020, Robin lalu mengingatkan Usman via telepon untuk segera menyerahkan uang tersebut sehingga mulai 6 Oktober 2020 – 19 April 2021, Usman Effendi mentransfer uang ke rekening BCA milik Riefka Amalia dengan jumlah seluruhnya Rp525 juta.
Uang itu lalu dibagi dua dengan pembagian Robin memperoleh Rp252,5 juta, sedangkan Maskur mendapat Rp272,5 juta.
Dalam perkara ini, Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp 11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp 513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp 11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara di KPK.
Robin dan Maskur didakwa menerima dari M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000.
Atas perbuatannya, Robin dan Maskur didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Hingga saat ini permasalahan lahan yang telah membuat beberapa orang di penjara tersebut ternyata masih berlanjut. Yang kini pertikaian terjadi antara masayarakat dengan pihak PT.Bogorindo yang dengan sengaja memanfaatkan lahan tersebut untuk pertambangan, padahal lahan tersebut sudah disita oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Bandung sejak tahun 2016 silam
Azhar Vilyan