Hariansukabumi.com-Banyaknya persoalan kasus mafia tanah yang muncul akhir-akhir ini membuat Kementerian ATR/BPN mengadakan jawab publik tentang apa yang sudah dilakukan kementerian selama ini .
Pada kesempatan tersebut Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil didampingi Irjen kementerian agraria, Dirjen penanganan sengketa dan konflik pertanahan, berikut beberapa pejabat lainnya serta staf dari kementerian ATR/BPN.
Sofyan A. Djalil mengatakan sudah banyak sengketa yang menjadi prioritas untuk ditangani sudah terselesaikan dengan baik, meskipun penanganan konflik dan sengketa tersebut tidaklah mudah
“Walaupun penyelesaian konflik dan sengketa itu tidak mudah tetapi kami berupaya untuk menyelesaikan konflik dan sengketa tersebut bersama aparat penegak hukum dari kepolisian dan kejaksaan” Jelas Sofyan A Djalil dari Aula Prona Lantai 7. Gedung Kementerian ATR/BPN pada puluhan wartawan dari berbagai media tanah air lewat aplikasi Zoom, Senin 18 Oktober 2021
“Kita ambil contoh kasus yang sudah berhasil ditangani seperti di Padang, masyarakat disandera oleh mafia tanah, dan kasus di Ujung Pandang, mafia tanah yang menggunakan girik abal-abal, semua sudah tertangani dan terselesaikan. Lalu ada juga mafia tanah yang sudah berhasil mendapat putusan pengadilan, ada juga yang sampai inkrah. Alhamdulillah perkara tersebut sudah dimenangkan oleh masyarakat atau pihak yang benar” lanjut Menteri ”
Kami mengakui masih banyak sengketa yang belum terselesaikan, tetapi kami akan berupaya dan komit, apalagi bapak presiden sendiri sangat komit terhadap permasalahan ini.” Ungkapnya
Menteri Sofyan A.Djalil mengatakan akan memerangi mafia tanah dengan prinsip ‘tidak boleh mafia menang’ dan mengultimatum mafia tanah untuk jangan coba-coba melakukan praktek illegal lagi di tanah air
“Kita peringatkan kepada mafia tanah jangan coba-coba lagi, kalau dulu kalian bisa melakukan secara leluasa, sekarang tidak akan bisa lagi, kita akan monitor, kita akan melakukan berbagai macam upaya. Prinsip kita jelas yaitu, ‘Mafia tidak boleh menang’.” Tegasnya
Menyangkut banyaknya carut marut dan tumpang tindih administrasi pertanahan Sofyan Djalil mengakui hal itu terjadi
“Saya mengakui hal itu terjadi, itu dikarenakan banyak faktor lanjut Sofyan, salasatunya adalah teknologi pengukuran pada zaman dulu tidak sebagus sekarang. Dan kadang-kadang batasnya dibikin tidak permanen. Lalu yang paling penting itu dikarenakan pemilik tidak merawat dan menjaganya. Intinya tumpang tindih tidak terjadi kalau pemilik merawat dan menjaga tamahnya.”Tutup Menteri Sofyan A.Djalil
Pada sesi pertanyaan dari wartawan, sayangnya ada beberapa kasus yang belum sempat diketahui oleh Menteri, meskipun kasus tersebut tergolong besar, salasatunya adalah menyangkut kasus sengketa tanah eks HGU PT.Tenjojaya di Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Padahal kasus ini telah menyeret beberapa orang ke dalam penjara.Termasuk hari ini oknum dari penyidik KPK pun ikut ditangkap atas dugaan penyuapan oleh Usman Efendi.
Kasus tanah eks HGU PT.Tenjojaya seluas 299 ha tersebut kini dalam sitaan Kejati Jabar. Sudah 5 tahun berlalu kasus tanah tersebut sampai kini belum ada kepastian hukumnya. Dan masyarakat Desa Tenjojaya sangat berharap kepada pihak terkait agar kasus tanah tersebut bisa terselesaikan serta ada kepastian hukumnya.
-Harvi-