• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Dalam Kurun 2 Bulan, Sat Narkoba Polres Sukabumi Berhasil Menangkap 43 Tersangka Kejahatan

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Oktober 19, 2021
in Peristiwa, Popular News, Sukabumi
0
Dalam Kurun 2 Bulan, Sat Narkoba Polres Sukabumi Berhasil Menangkap 43 Tersangka Kejahatan
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansukabumi.com- Satuan Narkoba Polres Sukabumi selama dua bulan dari bulan Agustus sampai dengan oktober 2021 telah berhasil menyita barang bukti tindak pidana Narkotika dan obat keras terbatas yang terdiri dari 109,77 gram jenis Shabu. 184,69 gram jenis Ganja. 122,28 gram jenis Sinte dan 7126 butir obat keras terbatas


Keberhasilan Satuan Narkoba Polres Sukabumi diungkapkan dalam kegiatan ekspos kasus oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Mapolres Sukabumi, Selasa (19/10/201).

Didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol Niko Adiputra dan Kasatresnarkoba Akp Kusmawan. Kapolres Sukabumi menyatakan, selama dua bulan Polres Sukabumi telah mengungkap 33 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas dengan menetapkan 43 tersangka.

Sedangkan khusus dibulan oktober 2021 dalam lima laporan polisi Satuan Narkoba telah menetapkan 6 orang tersangka dalam perkara tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas.

“Hari ini di bulan Oktober kita mengungkap 6 orang tersangka, semua laki – laki, 3 tersangka dalam kasus ganja kering dengan barang bukti sebanyak 86 gram, 2 tersangka dalam kasus shabu dengan barang bukti sebanyak 31,95 gram dan 1 tersangka dalam kasus obat keras terbatas dengan barang bukti sebanyak 2362 butir,” ungkap Dedy kepada awak media.

“Para tersangka ini mengedarkan narkoba dengan cara ditempel di tempat – tempat tertentu,” tambah perwira menengah alumni Akpol 2002 yang juga pernah dinas di Polda Papua ini.

Untuk ancaman hukuman, para tersangka dikenakan undang – undang Narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan untuk pelaku penyalahgunaan obat keras terbatas diancam hukuman 15 tahun penjara

 

-Red-

Previous Post

Tanamannya Rusak, Petani di Desa Tenjojaya Tuntut Ganti Rugi pada PT Bogorindo Cemerlang

Next Post

Lebih Nyaman, Kini Jalan Tipar Sukabumi Menggunakan Beton

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post
Lebih Nyaman, Kini Jalan Tipar Sukabumi Menggunakan Beton

Lebih Nyaman, Kini Jalan Tipar Sukabumi Menggunakan Beton

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.