Hariansukabumi.com – Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menciduk tiga tersangka terorisme, yakni Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Farid Okbah alias FAO, Ahmad Zain An-Najah alias AZ dan Anung Al-Hamat alias AA, di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Ketiganya dibekuk berdasarkan keterangan 28 orang kelompok Jamaah Islamiyah (JI) yang telah tertangkap sebelumnya.
“Beberapa hal yang menjerat ketiganya, keterangan 28 saksi kelompok JI, penyitaan kotak amal, dan dokumen rapat dewan syuro JI,” ujar Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar sebagaimana yang dikutip dari Beritasatu.com, Kamis (17/11/2021).
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, beberapa barang bukti yang diamankan berkaitan dengan Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA), mengungkap keterlibatan ketiganya dalam kepengurusan yayasan pencari dana bagi kelompok JI itu.
“Ditambah juga keterangan 28 saksi, ini merupakan para tersangka yang telah tertangkap terdahulu. Mereka menerangkan kepada penyidik bahwa ketiga orang tersebut terlibat di dalam aktivitas pendanaan kelompok teroris JI. Itu beberapa barang bukti yang didapatkan sehingga dengan bukti-bukti tersebut Densus memiliki keyakinan bahwa mereka terlibat di dalam kelompok teroris JI,” ungkapnya.
Rusdi menegaskan, ada 28 berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka, keterangan ahli dan juga dokumen-dokumen yang menjurus keterlibatan para tersangka.
“Di mana di dalam organisasi Baitul Mal Abdurrahman bin Auf, tersangka ZA sebagai Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf. Kemudian saudara FAO sebagai anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf dan saudara AA itu sebagai pendiri daripada Perisai. Perisai adalah satu badan yang dibuat untuk melakukan perbantuan hukum terhadap anggota kelompok teroris JI yang tertangkap oleh Densus 88,” katanya.
Sumber : beritasatu.com