• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Sukabumi

Hukuman Dikebiri Dapat DiterapkanTerhadap Pemerkosa Belasan Santri di Bandung

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Desember 10, 2021
in Sukabumi
0
Hukuman Dikebiri Dapat DiterapkanTerhadap Pemerkosa Belasan Santri di Bandung
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansukabumi.com- Pelaku pemerkosaan terhadap 12 santriwati yakni HW atau Herry Wirawan (36), seorang guru pesantren di Kawasan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, dapat diancam tambahan hukuman kebiri. Hukuman kebiri sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 7 Peraturan Pemerintah (Perpu) Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016.

Hal itu dikatakan Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar dalam keterangan pers Jumat (10/12/2021).

Nahar mengatakan pelaku pemerkosaan terhadap 12 santriwati tersebut layak mendapatkan hukuman seberat-beratnya atau hukuman maksimum.

“Kami mendukung proses peradilan yang sedang berlangsung serta mendorong penerapan hukuman yang tegas dan maksimum terhadap terdakwa yang telah melakukan perbuatan sangat keji terhadap anak yang ingin mendapatkan pendidikan terbaiknya,” kata Nahar.

HW, guru pesantren di Ciburi, Bandung telah memerkosa 12 santriwati di pesantren binaannya selama 5 tahun sejak 2016-2021, hingga empat santriwati melahirkan delapan anak. HW berstatus sebagai terdakwa karena telah memasuki proses peradilan terancam hukuman 20 tahun penjara.

BACA JUGA
Guru Perkosa Santriwati, Kang Emil: Hukum Seberat-beratnya

Dalam proses sidang yang sedang berlangsung, terdakwa disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman lebih dari 5 tahun.

Nahar mengatakan, kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan berasrama sangat sering berulang. KPPPA pun mengharapkan adanya langkah pencegahan yang serius dari semua pihak, baik dari pengelola lembaga pendidikan maupun melibatkan pengawasan orangtua dan pihak-pihak lainnya.

KPPPA mendorong agar setiap lembaga pendidikan dan pengasuhan, termasuk pesantren harus memiliki dan menerapkan standar pengasuhan bagi anak yang berada di bawah tanggung jawabnya.

“Kami juga mengharapkan orangtua turut mengawasi anaknya yang ditempatkan di lembaga pengasuhan atau pendidikan dan membangun komunikasi yang intens dengan anak sebagai bagian dari tanggung jawab pengasuhan yang tidak boleh dilepaskan begitu saja kepada lembaga tersebut,” ujar Nahar.

BACA JUGA
Guru Perkosa Santriwati, Wali Kota Bandung Mengaku Syok

Nahar mengatakan, lembaga pengasuhan atau pesantren wajib memberikan orientasi kepada peserta didik untuk melindungi dirinya dari segala bentuk tindak kekerasan dan memiliki akses untuk melaporkan segala bentuk perlakuan yang diterima.

Nahar menyampaikan pula saat ini korban telah mendapat pendampingan dari Lembaga Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak yang dikoordinasikan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Barat.

“Perhatian khusus diberikan untuk pendampingan psikososial agar anak korban pulih dan dapat kembali ke masyarakat,” kata Nahar.

Nahar meminta semua pihak termasuk media berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta tidak memberi stigma kepada korban. Korban berhak mendapatkan perlindungan identitas diri atau privasi demi menghindari dampak-dampak buruk lainnya.

Sumber : Beritasatu.com

Previous Post

Jelang Nataru, 5 Polres Gelar Rapat Koordinasi Sepakati 5 Poin, Salah Satunya Bangun 25 Posko Prokes

Next Post

Bripka Bayu, Bhabinkamtibmas Leuwikoja Cianjur Beri Pembelajaran Bahasa Inggris Untuk Siswa SD

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post
Bripka Bayu, Bhabinkamtibmas Leuwikoja Cianjur Beri Pembelajaran Bahasa Inggris Untuk Siswa SD

Bripka Bayu, Bhabinkamtibmas Leuwikoja Cianjur Beri Pembelajaran Bahasa Inggris Untuk Siswa SD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 129 Followers
  • 196k Subscribers
  • 23.8k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Intip 10 Kekayaan Pejabat Sukabumi Nomor 9 &10 Pasti Bikin Kalian Geleng-geleng

Intip 10 Kekayaan Pejabat Sukabumi Nomor 9 &10 Pasti Bikin Kalian Geleng-geleng

Mei 8, 2023
Tragis, Ribuan Eks Karyawan PT. GSI 1 Cikembar yang Di-PHK Massal pada 2020 lalu, tidak Diberi Kesempatan untuk Melamar Kerja Kembali

Tragis, Ribuan Eks Karyawan PT. GSI 1 Cikembar yang Di-PHK Massal pada 2020 lalu, tidak Diberi Kesempatan untuk Melamar Kerja Kembali

Januari 19, 2022
Video Emak-Emak Asal Jampang Sukabumi ,Viral di Youtube

Video Emak-Emak Asal Jampang Sukabumi ,Viral di Youtube

Mei 3, 2021
SMKN 1 Pertanian Cibadak Diduga Lakukan Pungli Terhadap Orangtua Siswa

SMKN 1 Pertanian Cibadak Diduga Lakukan Pungli Terhadap Orangtua Siswa

Juni 23, 2022
Intip 10 Kekayaan Pejabat Sukabumi Nomor 9 &10 Pasti Bikin Kalian Geleng-geleng

Intip 10 Kekayaan Pejabat Sukabumi Nomor 9 &10 Pasti Bikin Kalian Geleng-geleng

11
Tragis, Ribuan Eks Karyawan PT. GSI 1 Cikembar yang Di-PHK Massal pada 2020 lalu, tidak Diberi Kesempatan untuk Melamar Kerja Kembali

Tragis, Ribuan Eks Karyawan PT. GSI 1 Cikembar yang Di-PHK Massal pada 2020 lalu, tidak Diberi Kesempatan untuk Melamar Kerja Kembali

5
SMKN 1 Cibadak Sukabumi Tahan Ijazah dengan Alasan Siswa Masih Punya Tunggakan

SMKN 1 Cibadak Sukabumi Tahan Ijazah dengan Alasan Siswa Masih Punya Tunggakan

3
Remaja Asal Desa Ciwaru Sukabumi, Raden Muhammad Ridwan Kini Berseragam Arema FC

Remaja Asal Desa Ciwaru Sukabumi, Raden Muhammad Ridwan Kini Berseragam Arema FC

3
“Puan Maharani dan Kaesang Pangarep: Pertemuan yang Dinanti-dinanti dalam Politik Indonesia”

“Puan Maharani dan Kaesang Pangarep: Pertemuan yang Dinanti-dinanti dalam Politik Indonesia”

Oktober 4, 2023
“Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, Melantik Belasan Pejabat Pemkab Sukabumi”

“Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, Melantik Belasan Pejabat Pemkab Sukabumi”

Oktober 4, 2023
“1300 Personel Gabungan Bersih-bersih Pantai Cibutun dalam Peringatan HUT ke-78 TNI”

“1300 Personel Gabungan Bersih-bersih Pantai Cibutun dalam Peringatan HUT ke-78 TNI”

Oktober 4, 2023
“Eks Bintang AC Milan, Kevin-Prince Boateng, Desak Manchester United untuk Segera Pecat Erik ten Hag”

“Eks Bintang AC Milan, Kevin-Prince Boateng, Desak Manchester United untuk Segera Pecat Erik ten Hag”

Oktober 4, 2023

Recent News

“Puan Maharani dan Kaesang Pangarep: Pertemuan yang Dinanti-dinanti dalam Politik Indonesia”

“Puan Maharani dan Kaesang Pangarep: Pertemuan yang Dinanti-dinanti dalam Politik Indonesia”

Oktober 4, 2023
“Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, Melantik Belasan Pejabat Pemkab Sukabumi”

“Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, Melantik Belasan Pejabat Pemkab Sukabumi”

Oktober 4, 2023
“1300 Personel Gabungan Bersih-bersih Pantai Cibutun dalam Peringatan HUT ke-78 TNI”

“1300 Personel Gabungan Bersih-bersih Pantai Cibutun dalam Peringatan HUT ke-78 TNI”

Oktober 4, 2023
“Eks Bintang AC Milan, Kevin-Prince Boateng, Desak Manchester United untuk Segera Pecat Erik ten Hag”

“Eks Bintang AC Milan, Kevin-Prince Boateng, Desak Manchester United untuk Segera Pecat Erik ten Hag”

Oktober 4, 2023
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.