Hariansukabumi.com- Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap tersangka kejahatan Curanmor serta kepemilikan senjata api rakitan ilegal jenis Revolver.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kabupaten Sukabumi saat pers rilis di Markas Kepolisian Sukabumi, Rabu 15/12/21
Menurut keterangan kepolisian tersangka berinisial RB yang merupakan warga Palembang tersebut mengaku terpaksa menjalankan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi
“Motifnya karena terdesak ekonomi,’Terang Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, S.H, S.I.K., M.H. Saat pers rilis kepada wartawan
Tersangka Curanmor dengan berbekal Senpi rakitan itu diketahui sudah 6 kali menjalankan aksinya di Sukabumi, lima kali diantaranya pelaku berhasil menggasak 5 unit sepeda motor,di berbagai wilayah Kabupaten Sukabumi, kemudian satu kali pencurian laptop dalam sebuah kendaraann roda empat dengan modus “pecah kaca” di wilayah Cicurug. Pelaku menjalankan aksinya di Sukabumi sejak mulai Oktober hingga Desember 2021
Pengungkapan kasus tersebut berawal pada hari Jum’at tanggal 3/12/21 dimana pelaku terekam kamera pengintai tengah melalukan tindak pidana pencurian sebuah sepeda motor merk KLX di Kampung Tenjojaya Desa Cisaat Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi.
Berbekal rekaman CCTV tersebut polisi melakukan pendalaman dan pengembangan hingga berhasil mengungkap pria yang terekam dalam kamera pengintai tersebut
Kemudian polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Disebutkan pula oleh Kapolres Sukabumi, tersangka menyerah dengan tanpa memberi perlawanan.
Di dalam rumah kontrakan tersangka polisi berhasil menyita beberapa alat bukti kejahatan, antara lain Senjata api rakitan jenis Revolver berikut 6 buah amunisi aktif, kunci leter T, pecahan Busi, bilah golok, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street
Senjata Api rakitan jenis Revolver tersebut menurut pengakuan tersangka yang disampaikan oleh Kasatreskrim AKP Rizka Fadilah, belum pernah digunakan (Ditembakkan)
“Menurut pengakuan pelaku senjata itu belum pernah digunakan, tetapi kita masih lakukan pendalaman.” Jelas Kasatreskrim yang mendampingi Kapolres saat pers rilis
Atas kepemilikan senjata ilegal, tersangka akan dikenai dengan Undang-Undang Darurat
“Tersangka akan dikenai dengan Undang-Undang Darurat dengan ancaman 20 tahun penjara.” Pungkas Kapolres
Azhar. V