Hariansukabumi.com- Satreskrim Polres Sukabumi ringkus 2 orang pelaku yang telah menjalankan aksi kejahatan penjambretan di Pangsor Jembatan II Kecamatan Palabuhanratu Sukabumi pada Jum’at tanggal 10 Desember lalu
Menurut keterangan yang diberikan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, yang menjadi korban penjambretan itu adalah anak kecil yang berusia di bawah 5 tahun
“Korban penjambretan adalah anak dengan usia 4 tahun,” jelas Kapolres saat memberikan keterangan saat pers rilis kepada wartawan di Mapolres Rabu 15 Desember 2021
Pada saat kejadian korban diketahui tengah berdiri di pinggir jalan di depan salah satu warung di Jembatan II Palabuhanratu, sambil memegang handphone miliknya. lantas 2 orang pelaku kejahatan yang diketahui dahulunya adalah pasangan suami istri tersebut tiba-tiba merampas Hape milik si anak kecil tersebut dan membawa kabur menggunakan sepeda motor
“Pelaku berjumlah 2 orang, mereka menggunakan sepeda motor honda vario warna putih. 1 orang pria berinisial S (21) dan 1 orang perempuan berinisial LSD (23). Menurut informasi yang diperoleh kedua orang tersebut dulunya adalah pasangan suami istri yang telah bercerai,” Sambung Kapolres Sukabumi
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka berdua akan dikenakan Pasal 2 ayat 2 KUHP
Dengan ancaman 12 tahun penjara,” terang Kapolres menambahkanASepasang pelaku tersebut mengaku baru pertamakali melakukan kejahatan tersebut. Saat ini polisi telah mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda tipe Vario 125 warna putih tanpa plat nomor, satu potong jaket warna hitam dan uang tunai sebesar Rp,65rb, serta satu telepon genggam merk Samsung warna gold type galaxy A7
Azhar. V