Hariansukabumi.com- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi menangkap 3 tersangka yang diduga telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial N (21) di Parungkuda Kabupaten Sukabumi, Jawa-Barat
Menurut keterangan yang disampaikan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah para pelaku dengan inisial RYM (21) UD (34) dan SP (28) melakukan perbuatan pencabulan dan pemerkosaan tersebut diakibatkan tidak dapat menahan hawa nafsu setelah melihat film porno
“Motifnya para tersangka tidak dapat menahan hawa nafsu setelah melihat film porno.” Kata Kapolres saat pers rilis di Mapolres Sukabumi Kamis, 16/12/21
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian terungkap bahwa, di antara ketiga para pelaku yang melakukan pemerkosaan yang berinisial RY, ternyata dahulunya adalah bekas pacar korban sendiri
“Diantara ketiga pelaku terdapat salahsatunya adalah yang berinisial RYM adalah bekas pacar si korban,”sambung AKBP Dedy
Sedangkan modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan mengajak korban oleh tersangka RYM untuk bertemu, kemudian korban dicecoki minuman keras serta obat jenis Hexymer, setelah korban tidak sadarkan diri, secara bergiliran para pelaku menyetubuhi korban.
Konsekuensi dari perbuatannya, para pelaku kini terancam dengan kurungan 12 tahun
“Kita jerat dengan pasal 285 KUHP (perkosaan) dengan maksimal hukuman 12 tahun dan pasal 289 KUHP (melakukan perbuatan cabul) dengan ancaman 9 tahun penjara,” tambah Kasatreskrim Polres Sukabumi yang mendampingi Kapolres saat pers rilis
Akibat perbuatan bejat para pelaku tersebut, membuat korban N mengalami kehamilan. Saat ini diketahui janin yang di dalam kandungan korban diperkirakan sudah menginjak usia 8 bulan
Adapun alasan, kenapa pelaporan baru dilakukan pada Oktober lalu dan baru diungkap sekarang adalah disebabkan, RY selaku pacar korban, sebelumnya telah berjanji akan menikahi korban.
Tetapi hingga usia kandungan korban sudah mencapai 8 bulan, janji tersangka tidak pernah ditepati
Saat ini kepolisian mengantongi alat bukti beserta barang bukti kejahatan tersangka, di antaranya adalah, pakaian korban dan 2 buah telepon genggam milik tersangka SP dan RYM serta alat bukti hasil Visum
Azhar. V