Layanan pertama adalah layanan pengaduan melalui aplikasi Super dan e – Lapor. Selain melalui dua aplikasi tersebut, Diskominfo juga menerima aduan masyarakat yang disampaikan secara langsung ke gerai Diskominfo. Layanan kedua yakni layanan permohonan informasi publik melalui PPID.
Layanan ketiga adalah klinik medsos yang bisa dimanfaatkan masyarakat berkonsultasi mengenai berbagai masalah yang terjadi dimedia sosial seperti penyebaran kabar hoaks.
Ia mengharapkan keberadaan Mal Pelayanan Publik dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, karena berbagai pelayanan dihadirkan pada satu lokasi.
Red