• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Sukabumi

Disdukcapil dan Disnaker Kota Sukabumi Hadirkan Layanan Andalan di Mal Pelayanan Publik

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Desember 25, 2021
in Sukabumi
0
Disdukcapil dan Disnaker Kota Sukabumi Hadirkan Layanan Andalan di Mal Pelayanan Publik
0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansukabumi.com- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, menghadirkan layanan Sakiceup (Sapuluh Menit Cetak KTP – el, KIA, Cepat Mudah dan Pasti) di Mal Pelayanan Publik yang berlokasi di Lantai 3 Tiara Toserba. Kepala Disdukcapil, Kardina Karsoedi, saat ditemui pada Kamis, 23 Desember 2021, mengatakan melalui layanan Sakiceup, warga bisa melakukan penggantian KTP elektronik yang hilang atau rusak.

Selain itu layanan lainnya yang dihadirkan di Mal Pelayanan Publik, adalah pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA), termasuk perekaman KTP elektronik bagi pemula, konsultasi permasalahan penerbitan dokumen kependudukan dan pendaftaran pencatatan perkawinan non muslim.

Sementara Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi membuka sejumlah layanan. Kepala Seksi Penempatan Disnaker, Melani Fitra, menjelaskan layanan yang dihadirkan oleh pihaknya berkaitan dengan penempatan tenaga kerja.

Adapun layanan tersebut terdiri dari pembuatan kartu pencari kerja atau kartu kuning, rekomendasi passport PMI (Pekerja Migran Indonesia), wajib lapor Tenaga Kerja Asing, surat tanda daftar TKA, dan pengaduan PMI.

 

 

Red

Previous Post

Pantau Pengunjung di Kawasan Wisata Cikondang Sukabumi, Camat Cimanggu: Syarat Masuk Harus Divaksin

Next Post

Dinas P & K Kota Sukabumi Sosialisasikan Gamelan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post
Dinas P & K Kota Sukabumi Sosialisasikan Gamelan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Dinas P & K Kota Sukabumi Sosialisasikan Gamelan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.