Hariansukabumi.com- Untuk menciptakan Cipta Kondusif di pergantian Tahun 2022, Pemerintah Desa Ciwaru bersama Forkopimcam Ciemas, gelar razia Miras ke warung – warung di wilayah pesisir Pantai Palangpang Geopark Ciletuh Kecamatan Ciemas Sukabumi 01/01/2022
Sebelumnya Pemerintah Desa Ciwaru sudah sering melayangkan surat kepada para pedagang di areal Pantai Palangpang untuk tidak menjual minuman keras ( Miras) akan tetapi tidak pernah diindahkan.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan akibat dampak negatif dari peredaran Miras, Sekitar jam 15:30 Wib Pemdes Ciwaru yang didampingi Forkopimcam Ciemas mendatangi warung penjual Miras kemudian berhasil menyita puluhan botol dari berbagai jenis merek Miras dari 3 pemilik warung.
Kepala Desa Ciwaru Topik Guntur rochmi (Opick) menjelaskan razia tersebut dilakukan karena para pedagang tidak mengindahkan imabauan dari Pemdes Ciwaru
“Sebetulnya kami sudah sering memperingatkan, bahkan sampai membuat surat peryataan untuk tidak menjual minuman keras, akan tetapi tidak pernah diindahkan oleh para pemilik warung,” jelas Opick
Adapun untuk proses selanjutnya Opick menyatakan menyerahkan kepada aparat penegak hukum
” Untuk warung – warung yang tetap nakal, hari ini kita akan serahkan kepada pihak yang berwajib untuk melakukan proses selanjutnya.Ini akan jadi peringatan yang terakhir untuk para pemilik warung yang masih menjual Miras,” kata Opick
Kemudian secara tegas Opick mengultimatum pedagang yang masih nakal.
“Saya mengimbau kepada pemilik warung, apabila kalian masih kedapatan menjual Miras berarti kalian sudah siap untuk menerima segala resiko. Dan siap- siap saja apabila warung kalian nantinya akan kami bongkar, kapan perlu kami usir dari lokasi ini.” Tegas Opick
Di lokasi yang sama, Kapolsek Ciemas Iptu Azhar Sunandar mengatakan tidak asa alasan bagi pedagang untuk menjual Miras
“Sesuai Perda No.7 Tahun 2015 terkait Mihol (Minuman Beralkohol) Kabupaten Sukabumi untuk bisa 0 persen, jadi tidak ada alasan untuk menjual miras dalam bentuk apapun. Apabila pemilik warung masih menjual kembali kita akan berikan sangsi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.” terang Kapolsek pada hariansukabumi.com
Kapolsek Ciemas mengatakan akan menelusuri asal Miras yang dijual pedagang di Pantai Palangpang teraebut
“Sementara ini kita akan kordinasikan dahulu dengan pimpinan. Kita juga periksa dan telusuri dari mana sumber Miras tersebut,” sambungnya
Untuk kondusifitas dan kenyamanan warga Ciwaru dan pengunjung Iptu Azhar Sunandar berharap, kedepannya untuk wilayah pesisir Pantai Palangpang Geopark Ciletuh, khususnya bagi pemilik warung – warung, tidak ada lagi yang menjual minuman keras.
Wartawan: Anwar
Editor. : Azhar. V