Reporter : Edo
HARIANSUKABUMI.COM– Terkait kendaraan beratangkutan air minum dalam kemasan (AMDK) yang keluar tidak sesuai aturan waktu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman angkat bicara.
Dedi mengakui, Pemerintah Daerah memang telah memiliki Perda nomor 17 tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian dan Lalu Lintas Angkutan Jalan di Kabupaten Sukabumi.
“Betul kita hari ini ada perda tentang pembatasan pembatasan tonase. Namun hari ini kita sedang berkordinasi dengan unsur kepolisian, yang paling utama adalah dengan pergerakan kendaraan berat tersebut,” ujarnya, Senin (3/1/2022).
Pihaknya, lanjut Dedi, saat ini hanya bisa melakukan sosialiasi dan himbuan kepada sopir ataupun perusahaan untuk mematuhi peraturan daerah tersebut.
“Yang kita lakukan saat ini baru sebatas himbauan, in’sya allah kedepan penegakan perda itu akan kami lakukan sejalan dengan perkembangan ekonomi kita,” jelasnya.
Dedi mengatakan, pengawasan dan himbuan tidak hanya dilakuan di wilayah utara terhadap kendaraan beratangkutan air minum dalam kemasan (AMDK) juga di wilayah selatan.
“Pengawasan kita lakukan baik di Cicurug, utara dan selatan, tapi di sesuaikan dengan kondisi secara umum, yakni kaitan dengan kondisi ekonomi kita hari ini. In’sya Allah kedepan penegakan perda pembatasan itu akan segera intensifkan, berkaitan dengan penegakan perda sejalan dengan pemulihan ekonomi secara umum,” tandasnya.