• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Sukabumi

Ini Kata Kadishub Kab. Sukabumi Terkait AMDK Tidak Sesuai Aturan Waktu

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Januari 3, 2022
in Sukabumi
0
Ini Kata Kadishub Kab. Sukabumi Terkait AMDK Tidak Sesuai Aturan Waktu
0
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Reporter : Edo

HARIANSUKABUMI.COM– Terkait kendaraan beratangkutan air minum dalam kemasan (AMDK) yang keluar tidak sesuai aturan waktu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman angkat bicara.

Dedi mengakui, Pemerintah Daerah memang telah memiliki Perda nomor 17 tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian dan Lalu Lintas Angkutan Jalan di Kabupaten Sukabumi.

“Betul kita hari ini ada perda tentang pembatasan pembatasan tonase. Namun hari ini kita sedang berkordinasi dengan unsur kepolisian, yang paling utama adalah dengan pergerakan kendaraan berat tersebut,” ujarnya, Senin (3/1/2022).

Pihaknya, lanjut Dedi, saat ini hanya bisa melakukan sosialiasi dan himbuan kepada sopir ataupun perusahaan untuk mematuhi peraturan daerah tersebut.

“Yang kita lakukan saat ini baru sebatas himbauan, in’sya allah kedepan penegakan perda itu akan kami lakukan sejalan dengan perkembangan ekonomi kita,” jelasnya.

Dedi mengatakan, pengawasan dan himbuan tidak hanya dilakuan di wilayah utara terhadap kendaraan beratangkutan air minum dalam kemasan (AMDK) juga di wilayah selatan.

“Pengawasan kita lakukan baik di Cicurug, utara dan selatan, tapi di sesuaikan dengan kondisi secara umum, yakni kaitan dengan kondisi ekonomi kita hari ini. In’sya Allah kedepan penegakan perda pembatasan itu akan segera intensifkan, berkaitan dengan penegakan perda sejalan dengan pemulihan ekonomi secara umum,” tandasnya.

Previous Post

Kado Indah Diawal tahun, 79 Personel Polres Sukabumi Dapat Kenaikan Pangkat

Next Post

Cukai Rokok Naik Hingga 14 Persen , Ini Perkiraan Harga Rokok Awal Tahun 2022

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post
Cukai Rokok Naik Hingga 14 Persen ,  Ini Perkiraan Harga Rokok Awal Tahun 2022

Cukai Rokok Naik Hingga 14 Persen , Ini Perkiraan Harga Rokok Awal Tahun 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.