Reporter : Edo
HARIANSUKABUMI.COM– Hasil dari pengembangan residivis, Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Kabupaten Sukabumi dan satu penadah.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, ada enam tempat kejadian perkara (TKP). Namun barang bukti yang berhasil diamankan baru di satu tempat.
“Baru kita amankan di satu tempat berupa sepeda motor Honda Vario, untuk tersangkanya ada 3 orang. Ini hasil dari pengembangan dari tersangka yang sudah kita tangkap dan sudah masuk di Lapas,” ujar Dedy, kepada awak media saat Konferensi Pers di Mako Polres Sukabumi, Kamis (6/1/2022).
Dedy menjelaskan, tiga tersangka tersebut yakni RR (29), HR (30) dan FS (25). “Yang RR berperan sebagai pelaku utama melakukan pencurian, yang HR berperan sebagai pengantar pelaku atau joki. Sedangkan FS berperan sebagai pembeli dan penadah kendaraan bermotor hasil curian,” terangnya.
Ditempat sama, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila menambahkan, modus dari pelaku menyasar kepada kendaraan-kendaraan yang di parkir, yang tidak dalam penguasaan pemiliknya.
“Tersangka menyasar motor yang terparkir (lalai dari pengawasan pemilik). RR dan HR merupakan satu sebagai joki satu sebagai pemetik (yang melakukan pencurian). Keduanya ketika melihat situasi memungkinkan langsung menjalankan aksinya,” tuturnya.
Enam tempat operasi tersangka, lanjut Rizka, yakni Wilayah Cicurug, Cidahu sampai Cikidang. Menurutnya, keduanya beraksi di wilayah utara Kabupaten Sukabumi, dengan menggunakan alat untuk melancarkan aksinya.
“Kalau untuk pengembangan tersangka ini menggunakan alat, dan untuk durasinya tidak lebih dari 5 detik sudah bisa keambil barangnya. Mereka beraksi di tahun 2021 dari awal tahun, sudah lebih dari 6 TKP, dan itu sudah kita pastikan ada barang buktinya,” tandasnya.
Para pelaku sudah memiliki jaringan untuk menjual barang hasil curian, dengan harga RP 1 juta sampai Rp 2 juta. Pasal yang disangkakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.