Reporter : Edo
HARIANSUKABUMI.COM– Aksi bejat E (29) warga Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi, yang merupakan ayah tiri berakhir di jeruji besi. E diketahui mencabuli anak tirinya yang berusia 16 tahun, dengan cara diikat dan diancam.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, tersangka melakukan perbuatan bejatnya dari bulan Juli 2021 hingga Desember 2021.
“Selama kurun waktu tersebut, tersangka sebanyak 3 kali menyetubuhi anak tirinya. Bahkan saat melaksanakan aksinya korban diikat dan dilakban,” ujar Dedy, kepada awak media saat Konferensi Pers di Mako Polres Sukabumi, Kamis (6/1/2022).
Dedy menyampaikan, saat itu ibu korban yang merupakan istri tersangka merasa curiga kepada suaminya, karena suaminya ingin tidur bersama anaknya.
“Ibunya curiga kepada suaminya, lalu ibunya menanyakan kepada anaknya apa yang terjadi. Anaknya pun memberitahukan kepada ibunya atas perlakuan ayah tirinya itu,” jelasnya.
Ditempat sama, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila menambahkan, pelaku tidak mengiming-ngimingi korban namun mengancam korban.
“Kalau ajakan tidak ada, karena si pelaku ini inisiatif untuk melakukan dengan ancaman atau kekerasan. Bahwa perbuatannya itu untuk tidak disebarkan ke orang lain, kalau disebarkan maka korban akan disiksa. Pelaku melakukan aksi bejatnya di rumah sendiri. Kita kenakan Undang-undang perlindungan anak. Untuk ancaman pidananya 15 tahun,” tandasnya.