• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Politik & Hukum

Cabuli Anak Tiri, Ayah Bejat di Sukabumi Ditangkap Polisi

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Januari 6, 2022
in Politik & Hukum, Sukabumi
0
Cabuli Anak Tiri, Ayah Bejat di Sukabumi Ditangkap Polisi
0
SHARES
174
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Reporter : Edo

HARIANSUKABUMI.COM– Aksi bejat E (29) warga Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi, yang merupakan ayah tiri berakhir di jeruji besi. E diketahui mencabuli anak tirinya yang berusia 16 tahun, dengan cara diikat dan diancam.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, tersangka melakukan perbuatan bejatnya dari bulan Juli 2021 hingga Desember 2021.

“Selama kurun waktu tersebut, tersangka sebanyak 3 kali menyetubuhi anak tirinya. Bahkan saat melaksanakan aksinya korban diikat dan dilakban,” ujar Dedy, kepada awak media saat Konferensi Pers di Mako Polres Sukabumi, Kamis (6/1/2022).

Dedy menyampaikan, saat itu ibu korban yang merupakan istri tersangka merasa curiga kepada suaminya, karena suaminya ingin tidur bersama anaknya.

“Ibunya curiga kepada suaminya, lalu ibunya menanyakan kepada anaknya apa yang terjadi. Anaknya pun memberitahukan kepada ibunya atas perlakuan ayah tirinya itu,” jelasnya.

Ditempat sama, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila menambahkan, pelaku tidak mengiming-ngimingi korban namun mengancam korban.

“Kalau ajakan tidak ada, karena si pelaku ini inisiatif untuk melakukan dengan ancaman atau kekerasan. Bahwa perbuatannya itu untuk tidak disebarkan ke orang lain, kalau disebarkan maka korban akan disiksa. Pelaku melakukan aksi bejatnya di rumah sendiri. Kita kenakan Undang-undang perlindungan anak. Untuk ancaman pidananya 15 tahun,” tandasnya.

Previous Post

Satreskrim Polres Sukabumi Berhasil Tangkap 2 Tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor

Next Post

Korsleting Listrik Picu Dua Kejadian Kebakaran di Kota Sukabumi

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post
Korsleting Listrik Picu Dua Kejadian Kebakaran di Kota Sukabumi

Korsleting Listrik Picu Dua Kejadian Kebakaran di Kota Sukabumi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.