Hariansukabumi.com – Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) berinisial F sebagai tersangka menyusul kericuhan yang terjadi di depan Mapolda Jabar, Kamis (27/1/2022). Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo di Polda Jabar, Kota Bandung, Jumat (28/1/2022).
“Melalui gelar perkara, tadi siang (F) oleh penyidik sudah ditetapkan tersangka,” kata Ibrahim.
Sebelumnya polisi telah menetapkan 11 orang anggota GMBI sebagai tersangka perusakan fasilitas di Polda Jawa Barat. Namun berdasarkan perkembangan laporan yang diterima, Ibrahim menegaskan 11 orang itu termasuk Ketua Umum GMBI berinisial F tersebut.
Meski demikian, Ibrahim belum menyebutkan secara rinci peran F dalam aksi GMBI yang menyebabkan kericuhan tersebut. Menurutnya polisi masih mendalami peran-peran 11 tersangka.
Menurut Ibrahim, Ketua Umum GMBI diduga merupakan salah satu aktor intelektual di balik aksi berujung ricuh di depan Mapolda Jabar beberapa waktu lalu. Sejak Kamis (27/1/2022) malam, polisi melakukan pencarian terhadap sejumlah aktor intelektual kericuhan.
“Iya, ini (ketua umum) termasuk, masih ada juga (aktor intelektual) yang lain,” ucap Ibrahim.
Sebelumnya ratusan anggota ormas GMBI melakukan aksi di depan Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, sejak Kamis (27/1/2022) pagi. Aksi yang diwarnai bakar ban di tengah jalan itu menyebabkan kemacetan arus lalu lintas.
Aksi tersebut berujung ricuh hingga sejumlah fasilitas rusak mulai dari pintu gerbang, pagar patah, dan lampu pecah. Aksi tersebut juga diwarnai dengan pelemparan batu oleh para anggota ormas GMBI.
Adapun aksi tersebut dilakukan GMBI karena adanya ketidakpuasan terhadap penanganan kasus di Kabupaten Karawang pada tahun 2021. Namun, polisi menyebut kasus itu justru telah diproses dan dilimpahkan ke kejaksaan
Sumber: Antara