HARIANSUKABUMI.COM– Polres Sukabumi menetapkan mantan Kepala Desa Kademangan, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, DD (49) sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa dan bantuan provinsi (Banprov) tahun 2018-2019.
“Modusnya adalah tidak melakukan kegiatan, tetapi tetap dibuat laporan,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, dalam Press Release di Mapolres Sukabumi, Jumat (28/1/2022).
Dedy menyampaikan, dari hasil audit total kerugian negara sekitar Rp 685 juta, tahun 2018 dana desa sebesar Rp 240 juta, tahun 2019 sekitar Rp 330 juta dan ditambah kelebihan bayar volume.
“Tersangka mendapatkan Banprov untuk membeli ambulance, tetapi tersangka ini malah membeli kendaraan avanza untuk keperluan pribadi,” paparnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila menjelaskan, pembelian mobil pribadi yang seharusnya diperuntukan untuk mobil ambulance terjadi pada tahun 2019 dengan harga Rp 200 juta.
“Seharusnya dibelikan (ambulance), modelnya APV. Namun yang bersangkutan malah dibelikan model avanza untuk keperluan pribadi,” tandasnya.
Dalam Press Release tersebut disampaikan, berkas perkara tersangka DD sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan minggu depan akan diserahkan kepada pihak Penuntut Umum.
Tersangka diancam atas pelanggaran Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999, yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999, yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.
Reporter : Edo
Editor : Hergon