• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Politik & Hukum

Korupsi Dana Desa dan Banprov Rp 685 Juta, Mantan Kades di Sukabumi Ditetapkan Tersangka

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Januari 28, 2022
in Politik & Hukum, Sukabumi
0
Korupsi Dana Desa dan Banprov Rp 685 Juta, Mantan Kades di Sukabumi Ditetapkan Tersangka
0
SHARES
153
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HARIANSUKABUMI.COM– Polres Sukabumi menetapkan mantan Kepala Desa Kademangan, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, DD (49) sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa dan bantuan provinsi (Banprov) tahun 2018-2019.

“Modusnya adalah tidak melakukan kegiatan, tetapi tetap dibuat laporan,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, dalam Press Release di Mapolres Sukabumi, Jumat (28/1/2022).

Dedy menyampaikan, dari hasil audit total kerugian negara sekitar Rp 685 juta, tahun 2018 dana desa sebesar Rp 240 juta, tahun 2019 sekitar Rp 330 juta dan ditambah kelebihan bayar volume.

“Tersangka mendapatkan Banprov untuk membeli ambulance, tetapi tersangka ini malah membeli kendaraan avanza untuk keperluan pribadi,” paparnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila menjelaskan, pembelian mobil pribadi yang seharusnya diperuntukan untuk mobil ambulance terjadi pada tahun 2019 dengan harga Rp 200 juta.

“Seharusnya dibelikan (ambulance), modelnya APV. Namun yang bersangkutan malah dibelikan model avanza untuk keperluan pribadi,” tandasnya.

Dalam Press Release tersebut disampaikan, berkas perkara tersangka DD sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan minggu depan akan diserahkan kepada pihak Penuntut Umum.

Tersangka diancam atas pelanggaran Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999, yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999, yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.

Reporter : Edo
Editor      : Hergon

Previous Post

Mengandalkan Upah 20 ribu Sehari, Pria Tua di Sukabumi Jalani Sisa Hidup Bersama Gubuk Reyotnya

Next Post

Diduga Sebagai Aktor Intelektual Dibalik Kericuhan yang Terjadi di Polda Jabar, Ketum GMBI Ditetapkan jadi Tersangka

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post
Diduga Sebagai Aktor Intelektual Dibalik Kericuhan yang Terjadi di Polda Jabar, Ketum GMBI Ditetapkan jadi Tersangka

Diduga Sebagai Aktor Intelektual Dibalik Kericuhan yang Terjadi di Polda Jabar, Ketum GMBI Ditetapkan jadi Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.