Hariansukabumi.com- Pemerintah Kota Sukabumi bersama TNI dan Polri memulai operasi gabungan penertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di tujuh lokasi pada hari Sabtu, 12 Februari 2022.
Adapun tujuh lokasi yang ditertibkan atau dikosongkan dari para PKL adalah Jalan Perniagaan, Stasiun Timur, Stasiun Barat dan Kanopi A, Pasar/Porpakis, Pasar Wetan, Gang Arab dan Jalan Kapten Harun Kabir.
Wali Kota, Achmad Fahmi, yang memantau jalannya operasi penertiban tersebut bersama Kapolres Sukabumi Kota dan Dandim 0607, menerangkan operasi bisa berjalan lancar karena sebelumnya telah dilakukan berbagai tahapan sosialisasi hingga penerbitan surat peringatan kepada para PKL untuk segera menempati Pasar Pelita.
Dijelaskan pula bahwa penertiban yang ditargetkan rampung dalam jangka waktu 10 hari ke depan, akan diikuti dengan penataan kawasan. Wali Kota, juga menerangkan bahwa akses masuk ke Pasar Pelita akan melalui Jalan Perniagaan, sehingga dalam proses penertiban didahulukan untuk dikosongkan.
Ratusan Personil Gabungan Diturunkan Dalam Penertiban yang menggunakan alat berat tersebut
Polres Sukabumi Kota menurunkan 125 personil dalam operasi gabungan penertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL) di tujuh lokasi. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin, menerangkan bahwa hal ini sesuai dengan hasil rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan bentuk dukungan pihaknya terhadap kebijakan Pemerintah Kota Sukabumi.
Pada pelaksanaan operasi gabungan ini dibentuk pula pos terpadu dengan melibatkan aparat gabungan dari Polres Sukabumi Kota, Dinas Satpol PP dan Damkar, serta Kodim 0607. Total personil gabungan yang diterjunkan dalam operasi ini sebanyak 391 personil.
Berdasarkan hasil pemantaun operasi penertiban berjalan dengan lancar serta para PKL pun kooperatif merespon kebijakan Pemerintah Kota Sukabumi tersebut.
Sebelumnya Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (Diskumindag) Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, dalam keterangan persnya pada 8 Februari lalu, mengatakan pada tanggal 12 Februari akan dilakukan operasi gabungan penertiban pedagang di tujuh ruas jalan.
Menurut Ayi Jamiat para pedagang telah diberikan sosialisasi oleh Diskumindag, dilanjutkan dengan pemberian tiga kali surat peringatan pada tanggal 30 Januari serta tanggal 3 dan 7 Februari 2022 dari Dinas Satpol PP dan Damkar.
Red