Hariansukabumi.com- Kota Sukabumi kembali naik level dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), karena berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru, nomor 13 tahun 2022, berada pada PPKM level 4, setelah sebelumnya berada pada level 3.
Pada perpanjangan PPKM yang berlaku mulai tanggal 1 hingga 7 Maret mendatang, tujuh daerah diwilayah Jawa dan Bali naik ke level 4. Selain Kota Sukabumi, daerah lain di Jawa Barat yang berada pada PPKM level 4 adalah Kota Cirebon. Hanya tiga daerah menerapkan PPKM Level 2 di Jawa Barat, sedangkan sisanya menerapkan PPKM level 3.
Berdasarkan pada Inmendagri nomor 13 tahun 2022, level satu wilayah ditetapkan dengan mempertimbangkan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta capaian vaksinasi covid – 19 dosis kedua untuk umum dan lansia diatas 60 tahun.
Saat ini jumlah pasien covid – 19 di Kota Sukabumi yang tengah menjalani isolasi mencapai 924 orang. Dari jumlah tersebut, 38 orang pasien menjalani isolasi dirumah sakit dan selebihnya menjalani isolasi mandiri. Sedangkan pasien yang telah sembuh sebanyak 1571 orang, dan 6 orang telah meninggal dunia akibat covid – 19 sejak awal tahun 2022.
Red