Hariansukabumi.com- Koalisi 14 Ormas-OKP lakukan audiensi terbuka dengan unsur pimpinan daerah Kabupaten Sukabumi untuk membahas terkait dugaan Mark-UP APBD TA 2021 senilai Rp 447,1 Miliar serta Realisasi dana bagi hasil hasil cukai tembakau (DBHCT) Senin (14/03/2022)
Audensi yang digelar terbuka di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi itu dihadiri oleh perwakilan 14 Ormas-OKP yang dipimpin oleh Ketua Umum LSM GAPURA RI, Hakim Adonara. Dan dari pihak Pemda menghadirkan Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman beserta para Kepala Dinas diataranya Kepala BPKAD, Kepala Dispenda, Plt.Dinas Kesehatan, Kepala Satpol PP, Kepala Inspektorat, Asda 1 dan Asda 2, Kapolres Sukabumi yang diwakili oleh Kabag OP Polres Sukabumi.
Pada kesempatan tersebut secara tajam Hakim Adonara mempertanyakan selisih anggaran sebesar Rp447,1 Miliar yang terjadi pada TA 2021 yang menurut ketua Gerakan Penyelamat Uang Negara (Gapura) tersebut, tidak jelas
Pertanyaan tersebut dijawab oleh Kepala BPKAD secara normatif dan juga disertai dengan alasan serta aturan yang berlaku
Namun jawaban yang diberikan kepala BPKAD tersebut disanggah oleh Hakim Adonara dan ia menyebut jawaban tersebut pantasnya diberikan pada anak SD
“Jangan bicara mekanisme anggaran dengan kami seperti anak SD. Pos Dana Transfer itu bagian dari salah satu Pos Pendapatan Daerah, yang nilainya berbeda-beda, mulai dari keputusan, penetapan, hingga perubahan APBD,” tukas Hakim
Kami hanya meminta, lanjut Aktifis yang terkenal vokal itu, Pemda harus mempertanggungjawabkan mark-up APBD TA 2021 senilai Rp 447,1 Miliar tersebut dan harus bisa menjelaskan kemana saja anggaran tersebut dianggarkan.
Di lain sisi Hakim Adonara juga menyoal Piutang Wajib Pajak senilai Rp208.287.148.134, 40 dan Piutang Dana Bagi Hasil (DBH) hingga 2020 yang mencapai Rp114.617.134.140, 50,
Tak sampai di situ Hakim juga mempermasalahkan kewajiban 10 persen dari Online Travel Agent (OTA) yang seharusnya bisa masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Namun Pemda tidak berani memungut dana tersebut, dengan alasan yang menurut Kadispenda aturannya belum ada atau tidak tercantum dalam Perda Pajak dan Retribusi Hotel di Kabupaten Sukabumi
Audiensi Terbuka yang berlangsung sengit dari Pukul.09.30 sampai dengan 12.00 ternyata tidak menghasilkan keputusan yang diharapkan. Hakim menilai audiensi tersebut menemui jalan buntu alias deadlock
“Hari ini kami merasa tidak puas dengan hasil audiensi ini,” sesal Hakim
Bagaimana tidak, lanjut Hakim Adonara pada para wartawan. Tidak ada satupun jawaban yang diberikan oleh pihak pemerintah yang membuat kami percaya, karena jawaban mereka (pihak pemda) satu sama lain saja sudah tidak singkron
“Yang jelas saat ini kami menganggap audiensi ini tidak menghasilkan kesimpulan, menemukan jalan buntu alias deadlock. Untuk itu kami akan melanjutkan aksi ini dengan melakukan audiensi dengan pemerintah di tingkat provinsi hingga pusat. Dan tentu juga dengan Aparat Penegak Hukum. Serta tidak tertutup kemungkinan kami juga akan berkoordinasi dengan KPK RI.” Tandasnya
Harvi