Hariansukabumi.com- Tanggapi hasil audiensi dengan 14 OKP Ormas pihak pemerintah daerah dalam hal ini Sekretaris Daerah Ade Suryaman menilai semua sudah dijawab dan sudah ada dasar hukumnya
“Kita sudah menjawab dan jelaskan apa yang dipertanyakan oleh teman-teman dari LSM dan Ormas dengan sangat jelas dan semua berdasarkan aturan hukum,” Kata Sekda Usai Audiensi bersama 14 OKP Ormas di Ruang rapat Setda Kabupaten Sukabumi Senin,14 Maret 2022
“Adapun ketidakpuasan dari teman-teman tersebut dan beranggapan jawaban kami belum pas, kami jelaskan kembali bahwasanya jawaban yang kami berikan pakai dasar hukum,” ulang Sekda
“Apapun yang ditanyakan semua berlandaskan hukum, dari mulai awalnya memoertanyakan mengenai APBD,RKPD hingga Lakip kita ada aturan Permenpan. Menanyakan ADD kita juga ada aturannya, yang misal 10 persen kita jawab berdasarkan aturan,” lanjutnya
Adapun terkait DBHCT Sekda juga mengatakan sudah ada aturannya
“Jika mereka mengatakan belum pas,kita perasaan udah pas,karena sesuai dengan aturan yang ada,” tambah Sekda
Terkait informasi yang mengatakan bahwa masalah dugaan mark-up itu akan dibawa oleh Hakim Adonara dan kawan-kawan ke pemerintah pusat, Sekda Ade Suryaman menjawab Kita kan ingin membangun Sukabumi
“Kita mengharapkan,kita kan ingin membangun Sukabumi dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pak Bupati Sukabumi 2021-2026. Kalau misalnya hal ini gaduh,kita akan bekerja tidak tenang juga,” jawabnya
“Insyaallah kita bekerja dengan ikhlas dalam rangka mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang lebih baik.” Tutupnya
Harvi