Hariansukabumi.com- Enam pelaku pungutan liar terhadap supir travel yang sempat viral beberapa waktu lalu di dunia maya akhirnya diamankan pihak kepolisian Sukabumi
Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolres Kompol R Bimo Moernanda yang didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan dalam pres rilis di Mapolres Sukabumi Senin (14/3/2022) siang
Sebelumnya diketahui persoalan itu bermula ketika seorang supir travel mengeluhkan dengan mahalnya biaya parkir yang dikenakan padanya di sebuah kawasan wisata yang berlokasi di Karang Hawu Cisolok Sukabumi, tarif yang dikenakan sang supir mencapai Rp100 ribu
Dan jajaran Satuan Reskrim Polres Sukabumi merespon cepat atas keluhan sang supir, lalu dengan sigap pula mengamankan enam pelaku yang diduga telah melakukan pungutan liar terhadap sopir berinisial AB tersebut
Menurut Wakapolres Satuan Reskrim telah melakukan penindakan terhadap enam orang yang diduga telah melakukan pungutan liar diluar tarif yang seharusnya.
” Modus pelaku adalah dengan cara memakai rompi parkir dan memakai kartu nama, serta mencetak kupon sendiri dengan menggunakan nama desa. Padahal pelaku bukan utusan dari desa,” ungkap Bimo kepada awak media.
Ke 6 (enam) orang pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial SU sebagai koordinator, AA, DR, YF, DB, dan IS semuanya berperan sebagai juru parkir.
” Kita akan dalami kasus ini karena saksinya belum dapat kita periksa, karena yang bersangkutan masih ada urusan diluar kota.” Tutup Bimo
Harvi