Hariansukabumi.com- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan TP – PKK Kota Sukabumi melaksanakan Isbat Nikah, pada hari Jumat, 25 Maret 2022, bertempat di Kantor Pengadilan Agama. Hadir pula pada kesempatan tersebut Asisten Daerah Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Sukabumi, Beni Haerani, Ketua TP – PKK Kota Sukabumi, Fitri Hayati, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Asisten Daerah Perekonomian dan Pembangunan Setda, menjelaskan kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Sukabumi ke – 108. Kegiatan ini bertujuan diantaranya untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, dan memberikan perlindungan hukum bagi suami istri beserta keluarganya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi, mengatakan bahwa kegiatan isbat nikah diikuti 30 pasangan yang berasal dari kategori warga kurang mampu. Diterangkan pula, bahwa kegiatan serupa akan dilaksanakan pada bulan Mei mendatang oleh Pengadilan Agama.
Sedangkan Ketua TP – PKK menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan Pengadilan Agama, mengenai data isbat nikah dan nikah siri, berbagai pihak terkait perlu melakukan upaya lebih masif kedepannya untuk menekan angka nikah siri. Hal ini harus menjadi fokus, agar pasangan suami istri, pernikahannya dapat tercatat oleh negara dan memiliki kekuatan hukum.
Red