Hariansukabumi.com- Perusahaan perkebunan PT. Bojongasih berharap kepolisian segera bertindak cepat atas laporan terhadap beberapa aktifitas liar (penambang liar) yang beroperasi dalam wilayah PT. Bojong Asih di Desa Cihaur Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum PT.Bojong Asih, Kuswara SH.MH pada hariansukabumi.com Jum’at 6/5/2022
Kuswara menyampaikan akibat dari penambangan liar tersebut kliennya telah dirugikan sebesar Rp100 juta.
“Pohon-pohon serta tanaman banyak yang rusak, ditambah dengan lobang bekas penggalian yang sangat berbahaya yang dilakukan oleh beberapa oknum penambang tersebut. Kami perkirakan kerugian dari PT.Bojong Asih per tanggal 25 April telah mencapai 100 juta. Mungkin kerugian itu sementara ini akan menjadi bertambah, karena sampai hari ini mereka masih melakukan aktifitas ilegal tersebut,” jelas Kuswara
Untuk itu Kuswara meminta pihak kepolisian agar segera bertindak cepat terhadap aktifitas ilegal dalam kawasan milik PT.Bojongasih tersebut.
Kami dari kuasa hukum PT. Bojongasih meminta kepada aparat kepolisian untuk segera bertindak tegas terhadap para warga yang (penambang ilegal) tersebut, agar kerugian dari PT.Bojongasih tidak semakin bertambah.
Kuswara mengungkapkan bahwa sebelumnya PT.Bojongasih melalui kuasa hukumnya telah membuat pelaporan terhadap beberapa oknum (penambang/penyerobot) yang ada di lokasi PT.Bojongasih kepada kepolisian
Adapun masyarakat yang melakukan aktifitas ilegal di lokasi PT.Bojongasih, Kuswara mensinyalir dikarenakan ada pihak-pihak yamg mem back-up kegiatan tersebut
“Kuat dugaan saya para penambang yang dengan berani melakukan aktifitas ilegal di lokasi perkebunan tersebut dikarenakan ada yang membekingi,” lanjut Kuswara
Ada beberapa tokoh ataupun orang yang mempunyai pengaruh kata Kuswara yang telah membekingi kegiatan tersebut.
“Tapi saat ini saya belum bisa menyebutnya tapi kita sudah mengetahui siapa mereka, serta sepak terjangnya ,” Kuswara
Sementara ini dari informasi yang telah berhasil dikumpulkan, ada 11 titik lokasi yang telah teridentifikasi sebagai lokasi kegiatan aktifitas ilegal oleh beberapa oknum. Semuanya berada di Blok 5 Desa Cihaur Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi.
Diketahui pula PT.Bojongasih telah melakukan somasi kepada ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia APRI, pada tanggal 22/04/2022 Dengan alasan organisasi APRI tidak memiliki izin tambang. Dan dianggap telah melanggar UU Nomor 3 tahun 2020
Selanjutnya Kuswara memberi warning/peringatan keras kepada warga (penambang) untuk tidak lagi melakukan apapun bentuk aktifitas di lokasi PT.Bojongasih. Dan Ia juga berpesan untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming akan memperoleh legalitas penambangan oleh oknum-oknum tertentu.
“Sementara ini kami hanya melaporkan dari sisi undang-undang perkebunan saja. Tapi ingat, bila mereka masih tetap saja melakukan aktifitas ilegal tersebut, kami dari kuasa hukum PT.Bojongasih tidak akan ragu-ragu lagi untuk melaporkan atas tindak pidana pertambangan ilegal.” Tandas Kuswara SH.MH
Harvi