• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Sukabumi

Kades Kabandungan Sukabumi Resmi Ditahan, dalam Dugaan Kasus Korupsi Keuangan TA 2019-2020

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Mei 23, 2022
in Sukabumi
0
Kades Kabandungan Sukabumi Resmi Ditahan, dalam Dugaan Kasus Korupsi Keuangan TA 2019-2020
0
SHARES
184
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansukabumi.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kabandungan, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Asep Saefudin setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi keuangan desa tahun anggaran 2019-2020.

Asep yang menggunakan rompi oranye bertuliskan tahanan tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Sukabumi digiring masuk mobil tahanan setelah diperiksa dari pagi hingga siang oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu, pada Senin (23/5/2022) sekira pukul 13.30 WIB siang.

Kades Kabandungan yang masih aktif tersebut, ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (21/5/2022) lalu yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp743.220.179 yang berasal dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019-2020.

Sebelumnya Kejari Kabupaten Sukabumi menjerat Kades Kabandungan aktif, Asep Saefudin dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan selanjutnya untuk memudahkan dalam penyelidikan awal dan tidak menghilangkan barang bukti, kades aktif tersebut akan dititipkan kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara Kabupaten Sukabumi selama 20 hari ke depan.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu saat ditanya wartawan tidak banyak berkomentar terkait penahanan kades tersebut dan dirinya memastikan bahwa kasus ini akan dirilis oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi secepatnya.

“Nanti saja keterangannya, kalo tidak ada halangan kasus ini akan dirilis oleh Pak Kajari pukul 15.00 WIB sore ini,” ujar Ratno kepada Awak media

 

 

Red
Sumber : Buletin.co.id

Previous Post

Nyanyian Terakhir Spesies Burung Kauai O’O di Muka Bumi

Next Post

Satlantas Polres Sukabumi Kota Lakukan Giat Police Goes To School

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post
Satlantas Polres Sukabumi Kota Lakukan Giat Police Goes To School

Satlantas Polres Sukabumi Kota Lakukan Giat Police Goes To School

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.