• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Sukabumi

3 Tahun Mengkonsumsi Narkoba Kades Sagaranten Diciduk Polisi

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Agustus 30, 2022
in Sukabumi
0
3 Tahun Mengkonsumsi Narkoba Kades Sagaranten Diciduk Polisi
0
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansukabumi.com- Tiga tahun mengkonsumsi Narkoba jenis shabu, akhirnya seorang Kades beserta satu orang perangkat desa diciduk polisi

Kedua abdi desa tersebut ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda, sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres Sukabumi

“Dua orang itu ditangkap di tempat yang berbeda, pertama adalah seorang kepala desa (AA) ditangkap di kantor desanya, di ruang kerjanya sendiri, tersangka tidak bersama teman-temannya,” jelas Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, Selasa (20/08/2022) dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi.

“Sementara tersangka lainnya yaitu NF staf Desa Sagaranten bagian umum ditangkap di tempat yang berbeda,” lanjut Kapolres

“Adapun barang bukti yang diamankan oleh kepolisian dari kedua tersangka, antara lain, dua buah pipet kaca berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai. Kemudian dua buah alat hisap atau bong, satu buah cricket, dua unit smartphone android, dan dua buah test kit hasil tes urine positif metamfetamina,” ungkap Dedy.

Hasil dari penyelidikan, kedua tersangka sudah tiga tahun menggunakan narkotika jenis sabu tersebut. “Barangnya (sabu) dibeli secara transfer dan dia mengambil sendiri di tempat yang sudah ditentukan di tempat tertentu,” paparnya.

Adapun, Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka tindak pidana narkotika, yaitu 127 (1) undang undang nomor 53 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 4 tahun.

“Terima kasih Kasat Narkoba dan anggotanya yang sudah menjalankan perintah dan atensi dari saya untuk menangkap pelaku-pelaku pengguna narkotika yang pekerjaan sebagai PNS maupun yang lainnya,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan menambahkan, alasan dari tersangka menggunakan narkotika adalah agar merasa kesegaran dalam aktivitas kerjanya sehingga tubuh tidak berasa cape.

“Pengungkapannya laporan informasi dari warga dan saat ini masih dilakukan penyelidikan, dari mana barang tersebut berasal,” paparnya.

Harvi

Previous Post

Beberapa RW di Kelurahan Gedong Panjang Kota Sukabumi Telah Menyelesaikan Pembangunan P2RW

Next Post

Ada-ada Saja.! Diduga Seorang Oknum Polisi Menyuruh Wartawan untuk Berbicara dengan Pohon

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post
Ada-ada Saja.! Diduga Seorang Oknum Polisi Menyuruh Wartawan untuk Berbicara dengan Pohon

Ada-ada Saja.! Diduga Seorang Oknum Polisi Menyuruh Wartawan untuk Berbicara dengan Pohon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.