Hariansukabumi.com- LPBH Elang Pasundan yang beralamat di Jalan Cangehgar No 1 RT 001 RT 002 Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi terpilih menjadi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) tahun anggaran 2023 di Pengadilan Negri Cibadak Kelas 1B.
LPBH Elang Pasundan pun melayani pendampingan hukum dan konsultasi hukum, bagi masyarakat yang kurang mampu ataupun tidak mampu secara cuma-cuma (gratis).
Pada saat Perjanjian kerjasama dengan Pengadilan Negri Cibadak Kelas 1B, Ketua LPBH Elang Pasundan, Much. Ujang Saepudin, S.H,.M.H mengatakan, Lembaga Pelayanan Bantuan Hukum (LPBH) Elang Pasundan bisa bekerjasama dalam pelayanan di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negri Cibadak dalam rangka untuk melayani masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan akses keadilan, khususnya di pengadilan negri cibadak dan umumnya di wilayah lain.
“Kebetulan kami dari lembaga LPBH Elang Pasundan sudah terakreditasi di Kementrian Hukum dan HAM, jadi kami memberikan akses kepada masyarakat seluas-luasnya,” ungkapnya pada wartawan Sabtu 21/1/2023
Much. Ujang Saepudin, S.H.,M.H pun menjelaskan bahwa bagi masyarakat kurang mampu bisa mendatangi kantor LPBH Elang Pasundan di jalan Cangehgar atau bisa pula datang ke Posbakum Pengadilan Negri Cibadak kelas 1 B. Dan kami siap/sanggup melayani masyarakat yang ingin berkonsultasi hukum, baik itu pidana maupun perdata, kami berikan pelayanan secara cuma-cuma untuk masyarakat tidak mampu.
“Kami berharap kepada masyarakat kabupaten sukabumi khususnya, umumnya masyarakat luas agar bisa memanfaatkan akses bantuan hukum ini, baik dari pemerintah pusat, daerah maupun bantuan dari Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Sementara itu, Sekertaris LPBH Elang Pasundan Tusyana Priatin SH yang juga ketua Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Kabupaten Sukabumi menambahkan
bagi masyarakat yang tidak memiliki biaya, cukup bawa surat keterangan tidak mampu (SKTM) saja.
“itu saja sudah cukup.” Jelad Tusyana
“SKTM nya bawa kesini, nanti kita proses untuk kuasanya. Kami siap melayani untuk masyarakat yang kurang mampu,” tambahnya
Dede Puad Hasan, S.H (advokat), yang juga anggota dari LPBH Elang Pasundan turut menjelaskan bahwa, kantor LPBH buka setiap hari, kecuali hari Sabtu dan Minggu.
“Kebetulan pengadilannya juga tidak ada aktivitas, kita pun sama mengarah ke jam pengadilan seperti itu pak,” kata Dede Puad Hasan, S.H.
Tidak hanya pada masyarakat biasa, LPBH Elang Pasundan pun terbuka bagi Pemerintah Desa yang ingin mendapatkan sosialisasi tentang hukum
“Bagi Pemerintah Desa yang ingin mendapatkan sosialisasi dan edukasi tentang hukum, bisa langsung mengajukan surat permohonan konsultasi hukum secara cuma-cuma dan ditujukan langsung ke LPBH Elang Pasundan” jelas Ardiansyah,SH salasatu anggota LPBH Elang Pasundan
“Setelah kami mendapatkan surat permohonan, maka Tim Advokat dari LPBH Elang Pasundan akan langsung melayani dan datang ke lokasi secara cuma-cuma.” Tutup Dede Puad SH