Hariansukabumi.com- Ketua Umum LSM Gapura, Hakim Adonara Bersama Beberapa anggota datangi Kantor Pol-PP Kabupaten Sukabumi untuk menindaklanjuti temuan mereka terkait adanya minuman keras di lingkungan Setda Kabupaten Sukabumi
Temuan botol minuman beralkohol tersebut terjadi sewaktu LSM Gapura mengadakan audiensi di Kantor Setda beberapa waktu lalu
Dan atas temuan itu, Hakim Adonara mendesak pihak Satpol-PP Kabupaten Sukabumi untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Hari ini kami mendatangi kantor Pol-PP dan melaporkan secara resmi atas temuan tersebut, karena menurut kami itu adalah tugas dan tanggungjawab mereka untuk menegakan Perda, dalam hal Perda Miras Kab. Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Apalagi ini berkaitan dengan temuan di lingkungan Setda, jadi ini sudah menjadi tanggungjawab Satpol-PP untuk menindak tegas oknum-oknum yang diduga terlibat,” ungkap Hakim usai bertemu dengan Kasatpol-PP. Selasa, 24/01/2023
Hakim Adonara menyebutkan ada beberapa poin penting yang menjadi laporan pada Satpol-PP Kabupaten Sukabumi tersebut
“Pertama kami meminta pada Kepala Satpol-PP untuk melakukan razia atau pemeriksaan kepada ASN khususnya di lingkungan kantor yang kami temukan adanya Miras. Kedua, dalam setiap kegiatan yang dilakukan Satpol-PP, bisa melakukan koordinasi dengan kami, atau melakukan publikasi pada pihak media dan lain sebagainya untuk diketahui oleh publik. Karena masalah Miras ini mau tidak mau harus disikapi dengan serius,” Tandas Aktifis yang getol menyuarakan ketidakadilan di Kabupaten Sukabumi tersebut
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kabupaten Sukabumi Dody Rukman Meidianto menyatakan akan mengambil tindakan atas pelaporan dari LSM Gapura itu
“Kami sangat berterimakasih kepada LSM Gapura atas pelaporan ini, dan tentunya kami akan langsung mengambil tindakan. Kami memang yang bertanggungjawab atas penegakan Perda Miras di Kabupaten Sukabumi. Namun untuk di lingkungan Setda, itu sudah ada yang bertanggungjawab langsung yaitu Satuan Pengamanan (Satpam) yang ada di Setda, sebelumnya memang di Setda itu, adalah tanggungjawab dan kewenangan Satpol-PP, namun saat ini tanggungjawabnya sudah tidak di kami lagi,” jelas Dody
Meskipun begitu Kasatpol-PP berjanji tetap akan menyelidiki dan menuntaskan kasus tersebut.
“Sebetulnya dalam hal ini, kami tidak terkait langsung bila terjadi permasalahan di sana (Setda).
tapi bagaimanapun juga, secara kedinasan, kami tetap akan melaksanakan penyelidikan terkait masalah ini. Nanti akan kami coba selidiki, dari mana asal-usul Miras tersebut. Terus bila ada yang memakainya siapa pemakainya,” kata Dody
Dody sangat menyesali atas dugaan kejadian tersebut.
Dan Dody menyatakan perbuatan oknum yang melakukan hal tersebut adalah perbuatan orang tolol
“Di sana kan kantor pejabat semua, masa dia membawa minuman beralkohol ke sana, itu kan tolol namanya, itu menghina,” jelas Dody dengan nada tinggi
Dengan adanya kasus tersebut dikatakan, tidak tertutup kemungkinan pihak Pol-PP akan mengajukan usulan pada BNN untuk melakukan tes urin terhadap ASN yang ada di Kabupaten Sukabumi
Azhar Vilyan