• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Sukabumi

Saleh Hidayat Somasi PT Wilton Wahana Indonesia Terkait Dampak Aktivitas Pertambangan Sukabumi

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Februari 13, 2023
in Sukabumi
0
Saleh Hidayat Somasi PT Wilton Wahana Indonesia Terkait Dampak Aktivitas Pertambangan Sukabumi
0
SHARES
228
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansukabumi.com- Kuasa Hukum Saleh Hidayat, S.H, resmi membuat Peringatan Hukum (SOMASI) kepada PT. Wilton Wahana Indonesia akibat dampak pencemaran limba industri ke lahan pertanian warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, Senin 13 Februari 2023

Bertindak atas nama Lembaga Bantuan Hukum Damar Keadilan (LBH DAMAR KEADILAN), Saleh Hidayat mengatakan dalam surat Somasi jelas tertuang Poin-poin kesepakatan antara Pihak PT. Wilton Wahana Indonesia dengan kliennya pada tanggal 9 Maret 2019 mereka telah melakukan kesepakatan bersama yang dihadiri tokoh masyarakat, Muspika Kecamatan Ciemas, Anggota DPRD Sukabumi Komisi II Fraksi Golkar telah disepakati intinya Pihak PT.Wilton Wajan Indonesia siap dan bertanggungjawab mengakomodir atau melaksanakan seluruh tuntutan warga.

Bahwa tuntutan warga tersebut antara lain:
1. Perbaikan dan pembangunan akses jalan desa di tiga dusun
2. Sarana masyarakat di bidang pertanian terutama sumber air untuk pesawahan warga yang terdampak, dan
3. Tenaga Kasar 50 persen adalah warga setempat dengan aturan-aturan yang resmi

Pasalnya, sampai dengan saat ini isi kesepakatan yanh dibuat ternyata pihak Manajemen PT. Wilton Wahana Indonesia tidak melaksanakan atau menepati perjanjian yang telah dibuat dan ingkar janji.

Kemudian dampak limba dari kegiatan pertambangan milik PT. Wilton Wahana Indonesia telah mengakibatkan banjir lumpur ke lahan milik warga sehinga menyebabkan kerusakan jalan, lingkungan dan areal pertanian menjadi rusak.

Selain itu, kegiatan warga masyarakat Desa Mekarjaya pada umumnya dan khususnya Klien kami menjadi terhambat dan menganggu roda perekonomian kliennya, terangnya.

Menurut Saleh, berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata menegaskan bahwa “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena masalahnya untuk menggantikan kerugian tersebut. Karena perbuatan kegiatan PT. Wilton Wahana Indonesia yang telah menimbulkan dampak lingkungan Sebagaimana dijelaskan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Saleh menambahkan, bahwa kerugian klien kami tidak saja secara materil yakni rusaknya lahan pertanian, namun rusaknya lahan milik klien kami harus ditata kelola berulang-ulang dan membangun kembali akibat kiriman banjir lumpur dari kegiatan pertambangan milik PT. Wilton Wahan Indonesia.

Kegiatan pertambangan PT Wilton yang telah menimbulkan Dampak Lingkungan tentu telah bertentangan dengan UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No.22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perpres No.92 Tahun 2020 tentang kementerian lingkungan hidup dan kehutanan Oleh karenanya kami menuntut ganti sebesar sesuai yang tertera dalam surat somasi.

Red

Previous Post

Ketum SMSI Pusat Buka Lokakarya HPN 2023

Next Post

Bacaleg dari Partai Demokrat H.Ujang Fahpulwaton : Saya Siap Melanjutkan Perjuangan yang Tertunda

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post
Bacaleg dari Partai Demokrat H.Ujang Fahpulwaton  : Saya Siap Melanjutkan Perjuangan yang Tertunda

Bacaleg dari Partai Demokrat H.Ujang Fahpulwaton : Saya Siap Melanjutkan Perjuangan yang Tertunda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.