Hariansukabumi.com- Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, santer terdengar pembahasan mengenai pembahasan pengujian sistem UU Pemilu proporsional terbuka.
Sistem untuk Pemilu tahun 2024 sendiri masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutus atas uji materi terkait UU Pemilu. Gugatan tersebut berkenaan dengan sistem proporsional terbuka yang telah berlaku pada 3 kali Pemilu, yang saat ini digugat dan diminta untuk diubah menjadi proporsional tertutup.
Untuk diketahui sistem pemilu di Indonesia saat ini menggunakan sistem proporsional terbuka yang berlandaskan pada putusan MK pada tanggal 23 Desember 2008.
Banyak pihak mengatakan sistem proporsional terbuka, lebih cocok untuk diterapkan di Pemilu Indonesia. Selain itu, hal tersebut juga bisa menumbuhkan iklim demokrasi yang lebih baik. Dikatakan, dengan adanya Sistem Pemilu terbuka, rakyat secara bebas akan bisa memilih dan menentukan calon anggota legislatif mana yang akan dipilih sesuai dengan pilihan dan hati nurani masing-masing
Hal tersebut dipertegas oleh H. Ujang Fahpulwaton Bacaleg DPRD Provinsi Jabar dari Partai Demokrat, Dapil V (Kokab) Sukabumi
H. Ujang menilai penerapan sistem Pemilu secara Proporsional tertutup merupakan sebuah kemunduran demokrasi
“Bila ini memang terjadi, saya menilai itu adalah sebuah kemunduran demokrasi. Betapa tidak, nantinya masyarakat tidak akan bisa lagi memilih dan menentukan calonnya sendiri.
Sistem Pemilu proporsional terbuka yang telah dilaksanakan dari tahun 2008 tersebut sebetulnya telah terbukti cocok dan sesuai dengan Pemilu di Indonesia.” ungkap mantan Anggota DPRD Jabar periode 2009-2014 tersebut melalui aplikasi perpesanan Minggu 19/02/2023
Apalagi dikatakan, Sistem Pemilu terbuka proporsional itu merupakan sebuah hasil dari judisial review yang juga dilakukan MK pada tahun 2008.
“Sebagaimana kita tahu, putusan MK tersebut sifatnya final dan mengikat, bukan seperti putusan MA atau peradilan tinggi lainnya. Lalu kenapa masih ada yang ingin mengubah. Ini kan menjadi pertanyaan besar.
Dapat kita bayangkan, bila sistem proporsional tersebut diketuk dan menjadi pijakan hukum kita, saya yakin, dan dapat dipastikan, putusan tersebut akan ada lagi yang akan menggugat. Sehingga persoalannya tidak akan selesai-selesai, terus saja kita saling gugat-menggugat. Ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia. Habis energi kita dipakai untuk mengurus sesuatu yang sebenarnya tidak perlu menjadi persoalan.” tambah H. Ujang Fahpulwaton
“Saya percaya, putusan MK pada tahun 2008 itu sudah benar dan tidak perlu dirubah dengan sistem Pemilu proporsional tertutup. Mengapa saya tetap pada keyakinan itu, karena sistem Pemilu proporsional terbuka tersebut telah terbukti dan dipakai berulang kali dalam pemilu kita. Setidaknya pada pemilu 2009, 2014, dan 2019. Dan Sejauh ini kita bisa melihat dan merasakan, tidak ada kendala yang berarti. Dan yang paling penting, masyarakat kita menerima hal tersebut dengan baik,” papar UF lebih jauh
Besarnya atensi masyarakat atas persoalan ini Kata H. Ujang Fahpulwaton seharusnya menjadi warning dan pengingat bagi para hakim untuk mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat sebelum memutuskan
“Saat ini kita tunggu saja hasil dari putusan hakim, tetapi saya berharap putusan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat,” Tandasnya
Diketahui sebelumnya ada beberapa orang yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dan mereka meminta Pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup. karena menurut mereka proporsional terbuka banyak cela dan celahnya.
Di antara pemohon tersebut adalah :
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi (anggota Partai NasDem)
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)
Namun sebaliknya dari Parpol sendiri telah ada 8 Parpol yang menyatakan sikap menolak Pemilu dengan Sistem Proporsional tertutup, yaitu: Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat PKS, PAN dan PPP
Azhar Vilyan
Di negri kita ini terlalu banyak orang yang pintar tapi sedikit orang yang benar,mungkin sudah terbiasa menutup nutupi kasus