Hariansukabumi.com- Sinyalemen adanya praktik karcis parkir ilegal dan pungutan liar atas nama retribusi di objek wisata pantai selatan Sukabumi mencuat belakangan ini.
Hal ini terjadi di tengah lonjakan jumlah wisatawan yang masuk ke objek wisata pantai selatan Sukabumi pasca libur lebaran 1444 Hijriah.
Menurut pantauan awak media pada Minggu 30 April 2023, beberapa pengelola parkir dan warung di pantai Karang Hawu hingga Pantai Cikembang desa Pasir Baru, Kecamatan Cisolok, memanfaatkan situasi ini untuk meraup keuntungan dengan membuat tarif sesuka hati yang tergolong mahal.
Salah satu contohnya terjadi di kawasan wisata pantai Cibangban Desa Pasir Baru kecamatan Cisolok, dimana ada penitipan kendaraan dengan harga variatif, dari Rp.10.000,- hingga Rp.30.000,-.
Hal tersebut tidak dibantah oleh Ijo salaseorang anggota Karangtaruna Desa Pasirbaru, sekaligus petugas lapangan.
Ia beralasan bahwa tarif tersebut dibuat di atas tanah desa dan bukan milik pemerintah daerah kabupaten Sukabumi. Tanah tersebut menurut pengakuannya dikelola oleh karangtaruna desa dan bumdes.
Ijo menyarankan pada wartawan untuk menghubungi sekretaris Bumdes jika ingin mengetahui informasi lebih lanjut
Tak hanya di pantai Cibangban, bahkan masih banyak pengelola tempat rest area atau parkir dan wisata di Cisolok yang dikabarkan melakukan hal yang sama.
Menurut informasi yang diperoleh, ternyata sebagian besar lahan yang pergunakan oleh warga untuk memungut retribusi parkir tersebut merupakan kawasan maritim, yang notabene adalah milik negara yang tidak diizinkan untuk dikelola secara komersial tanpa adanya kerjasama dengan pihak pemda kabupaten Sukabumi.
Temuan seperti ini patut di tindak lanjuti oleh dinas-dinas dan aparat terkait karena merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.
Sementara itu, Camat Cisolok Asep Rusli mengatakan telah melakukan antisipasi dengan melayangkan imbauan tentang adanya pungutan tersebut. Ia pun meminta pihak desa mengedepankan aturan berlaku.
“Saya Camat Cisolok telah memberikan imbauan dan penegasan kepada para kepala desa dan pengelola parkir di tempat pariwisata yang ada di wilayah Cisolok untuk mengurus izin parkir sesuai dengan aturan/standar Bupati. bagi yang dikelola oleh desa harus di buat Perdesnya,” jelas Asep Senin 1 /05/2023
“Bahkan sebelumnya, kami Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cisolok, bersama dengan instansi terkait, telah melakukan edukasi terkait hal ini. Bahkan, upaya yang dilakukan telah memberikan peneguran dan edukasi bersama dengan Dishub, Dinas Pariwisata, Kapolsek Cisolok, dan unsur lainnya.” Tandas Camat
Reporter : R Iyan Sapta Nurdiansyah,SE