Hariansukabumi.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menciduk enam orang pelaku penculikan dan pengeroyokan di kecamatan Cikakak, kabupaten Sukabumi, Kamis (27/4/2023 lalu.
Pelaku tersebut terpaksa di boyong ke Mapolres Sukabumi lantaran telah menghilangkan nyawa seorang pria bernama Kamat Adijaya (41) warga kampung Cicariang, desa Ridogalih yang sebelumnya di curigai sebagai dalang pencurian sepeda motor.
“Kami mengamankan enam pelaku penculikan dan penganiayaan secara bersama-sama hingga meninggal dunia. masing-masing pelaku ini berinisial YM (26), UD (50), PS (69), UB (59), E (50), dan H (39),” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Senin (1/5/2023).
Kapolres menjelaskan kronologisnya bermula ketika Korban dijemput di rumah mertuanya oleh empat pelaku, yakni YM, UD, PS, dan A (DPO). Selanjutnya, korban dibawa ke sebuah warung dan ditekan agar mengakui perbuatan yang tekah mencuri sebuah sepeda motor
“Selepas korban mengakui kemudian korbanpun dibawa kembali ke warung berbeda (TKP 3) oleh tersangka berinisial A, W, B dan AK, keempatnya masih DPO. hingga terakhir di tinggal di jalan (TKP 4) dengan kondisi luka luka.
“Sudah selesai di TKP 3, korban kembali dibawa ke TKP 4, sampai dengan ditemukan korban oleh petugas kepolisian karena mendapatkan informasi telah terjadi amuk masa,” lanjut Kapolres.
“Selepas itu korban dibawa ke RSUD Palabuhanratu. Namun kondisinya parah. Dan korban tidak dapat diselamatkan,” tuturnya.
“Akibat perbuatan tersebut, para pelaku dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 328 KUHPidana dengan penjara 12 tahun, Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan penjara 12 tahun, dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana penjara selama-lamanya 7 Tahun.
“Pasal berlapis yang kita terapkan karena penculikan atau membawa korban dari TKP pertama ke TKP kedua, kemudian dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang,” tandasnya.
Reporter : R Iyan Sapta Nurdiansyah, SE