Hariansukabumi.com- Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri hadir mewakili Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian pendapat Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Rapat paripurna ini dilangsungkan di Aula Utama Gedung DPRD, Jajaway, pada hari Rabu, 14 Juni 2023.
Wakil Bupati membacakan pendapat Bupati Sukabumi yang menjelaskan bahwa Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang diinisiasi oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi sangat penting untuk melindungi dan menjamin hak-hak penyandang disabilitas sebagai anggota masyarakat Kabupaten Sukabumi.
“Perlindungan dan pemenuhan hak tidak hanya diberikan kepada warga negara yang memiliki kesempurnaan secara fisik dan mental, tetapi juga harus diberikan kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.” ungkapnya
Oleh karena itu, Pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terkait pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sesuai dengan yang diatur dalam Rencana Induk sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
“Pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas didasarkan pada prinsip penghormatan terhadap martabat dan otonomi individu, serta tanpa diskriminasi.” sambung Wabup
Diharapkan dengan adanya Raperda tersebut, dapat menjadi sarana dan instrumen untuk mewujudkan kesetaraan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Sukabumi, menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan setara.