Hariansukabumi.com- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bukanlah sebuah provinsi di Indonesia, melainkan sebuah daerah istimewa setingkat provinsi. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang mengatur status khusus DIY.
DIY memiliki kedudukan yang istimewa karena merupakan satu-satunya daerah di Indonesia yang masih menerapkan sistem monarki. DIY dipimpin oleh seorang Gubernur yang disebut sebagai Sri Sultan atau Sultan dan Wakil Gubernur yang disebut sebagai Sri Paduka Pakualam.
Keistimewaan DIY juga meliputi hal-hal seperti kepemilikan dan pemanfaatan tanah yang diatur secara khusus, serta pengakuan dan perlindungan terhadap kebudayaan dan tradisi lokal. Daerah ini juga memiliki Otoritas Yogyakarta yang mengatur kebijakan pembangunan dan pengelolaan DIY.
Sebagai daerah istimewa, DIY memiliki kewenangan tertentu dalam mengatur urusan pemerintahan dan pembangunan di wilayahnya. Namun, secara administratif, DIY tetap diakui sebagai salah satu provinsi di Indonesia, meskipun dengan status dan kewenangan yang berbeda dari provinsi-provinsi lainnya.
Harvi