Hariansukabumi.com- Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi berinisial K (55) ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa meninggalnya salah satu pelajar tenggelam di Sungai Cileuleuy, Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, yang terjadi pada Sabtu (22/7) lalu sekira pukul 15.54 WIB.
Penetapan tersangka K berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Sukabumi dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah pada Siswa Baru.
“Pasal 9 ayat 2 Permendikbud tersebut menjelaskan bahwa sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ekstra kulikuler dengan meminta izin secara tertulis sebagaimana dimaksud ayat 1 kepada orang tua wali,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Kamis (27/7/2023).
“Apabila terdapat potensi resiko bagi siswa baru dalam pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakulikuler sebagai mana dimaksud pada ayat 1 sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan resiko, serta memberitahukan kepada orang tua wali untuk mendapatkan persetujuan,” tambahnya.
Maruly menjelaskan, penanganan Polres Sukabumi terhadap peristiwa tersebut dimulai dari olah TKP, ekshumasi, otopsi, dan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi. Saksi yang diperiksa terdiri dari keluarga korban, siswa rekan korban, saksi di sekitar TKP, serta pihak sekolah, termasuk guru, panitia, dan kepala sekolah.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut dan juga alat bukti yang ada, serta telah dilaksanakan gelar perkara dari penyelidikan, diputuskan disepakati perkara naik ke tingkat penyidikan,” kata Maruly.
“Selanjutnya dilaksanakan berita acara pemeriksaan kepada saksi saksi dan pemenuhan alat bukti dengan hasil telah ditetapkan tersangka K yang merupakan kepala sekolah,” sambungnya
K ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana selamanya 5 tahun.
R.Iyan Sapta Nurdiansyah SE