Hariansukabumi.com- Sebuah bangunan tanpa izin milik mantan pegawai dinas perizinan berdiri di Jalan Segog, Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Bangunan tersebut disinyalir menyalahi regulasi yang berlaku.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Pusat Kegiatan Wartawan Palabuhanratu (PKWP) menyatakan bahwa pembangunan tanpa izin tersebut akibat lemahnya pengawasan dan tidak bekerjanya dinas terkait secara optimal.
“Pemerintah harus tegas dalam menindak pembangunan tanpa izin. Bangunan-bangunan tersebut dapat menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat,” ujar Ahda Ketua PKWP Sabtu 24 Juli 2023
Ahda menambahkan bahwa pembangunan tanpa izin dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti banjir, longsor, dan lain sebagainya. Selain itu, pembangunan tanpa izin juga dapat merugikan pemerintah
“Pemerintah harus segera mengambil tindakan untuk menghentikan sementara aktifitas di atas bangunan tersebut.. Jangan sampai masalah ini semakin berlarut-larut yang nantinya akan merugikan pemerintah sendiri,” tegasnya
Sementara itu, Kepala DPMTSP Kabupaten Sukabumi dan Kepala Satpol-PP menurut Ahda tidak becus menjalankan tugas, fungsi dan kewajibannya.
Menurut informasi yang saya terima laporan sudah dilayangkan secara lisan beberapa kali oleh warga pada pihak Dinas perizinan maupun Pol-PP, namun responnya sangat lamban dan terkesan bertele-tele.
Terlebih, Ahda menilai Satpol-PP Kabupaten Sukabumi sangat lamban sekali dalam penanganan persoalan tersebut.
“Sangat lamban dan tidak becus. Persoalan yang terbilang kecil saja tidak bisa menangani, apalagi nanti ada persoalan yang lebih besar.
Saya pikir Kasat Pol-PP tidak bisa bekerja dengan baik. Seharusnya pejabat seperti ini segera diberhentikan saja,”tukasnya
Bupati harus memberikan teguran yang keras kepada Kasatpol PP dan jajarannya agar mereka bisa bekerja lebih profesional dan efektif. Pembangunan tanpa izin harus ditindak tegas agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Saya berharap Bupati Sukabumi bisa segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan persoalan ini secepat mungkin, agar tidak terkesan ada permainan dalam persoalan ini.” Tandasnya
Sebelumnya diberitakan, adanya pembangunan tanpa izin di Jalan Segog, Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, yang telah menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Pembangunan tersebut dilakukan oleh seorang pengusaha yang diduga memanfaatkan jabatannya sebagai mantan pegawai dinas perizinan Kabupaten Sukabumi.
Bangunan yang kini dipergunakan sebagai showroom mobil dan juga kost-kostan tersebut telah dipastikan oleh pihak dinas perizinan kabupaten Sukabumi bahwa bangunan itu belum mempunyai izin. Hal tersebut disampaikan oleh pegawai dinas perizinan beberapa waktu lalu.
Dan untuk tindakan lanjutan atas permasalahan itu dinas perizinan melimpahkan kepada Satpol-PP sebagai penegak peraturan daerah.
Harvi
