Hariansukabumi.com- Kepala Sekolah SMK PGRI di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, diduga melakukan markup atau penggelembungan jumlah siswa. Hal ini menyebabkan sekolah tersebut mendapatkan dana bantuan pemerintah yang lebih besar dari yang seharusnya.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Barat, Rd. Alam Mangku Wibawa. Dia menduga telah terjadi adanya penggelembungan jumlah murid di SMK PGRI Palabuhanratu Sukabumi, Jawabarat
Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Ketua Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Barat, RD. Alam Mangku Wibawa tersebut, jumlah siswa yang terdaftar di SMK PGRI jauh lebih tinggi dari jumlah siswa yang sebenarnya. Jumlah siswa yang terdaftar di sekolah tersebut sebanyak 335 siswa, padahal jumlah siswa yang sebenarnya hanya berjumlah 88 siswa.
Dengan perbedaan jumlah siswa yang sangat signifikan itu, disinyalir sekolah tersebut mendapatkan dana bantuan pemerintah yang lebih besar dari yang seharusnya.

Alam Mangku Wibawa menyebutkan ada potensi kerugian negara sejumlah 1,4 Miliar dalam kurun waktu 4 tahun.
“Dana bantuan pemerintah yang seharusnya diterima sekolah tersebut seharusnya hanya untuk 88 siswa, namun sekolah tersebut justru mem Markup atau melakukan penggelembungan jumlah siswa dengan membuat nama-nama siswa fiktif hingga mencapai 335 siswa. Jika diakumulasikan ada potensi kerugian negara lebih kurang 1,4 Miliar rupiah dalam kurun waktu 4 tahun.” Ungkap Alam Mangku Wibawa usai mendatangi Kejari Cibadak, Senin 7 Agustus 2023.
“Hari ini saya bersama rekan dari lembaga KAKI menanyakan kepada pihak kejaksaan sudah sampai sejauh mana proses terhadap laporan yang kami layangkan pada tanggal 25 Juli 2023 yang lalu.” Ungkap Alam
Alam Mangku Wibawa menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri Sukabumi, surat laporan yang diajukan oleh Lembaga KAKI pada tanggal 25 Juli 2023 masih berada di meja Kejaksaan Negeri Sukabumi.
“Surat laporan tersebut belum ditunjuk ke bagian mana, apakah ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) atau ke bagian Pidana Umum (Pidum). Tapi yang jelas, pihak Kejaksaan Negeri Sukabumi menyatakan bahwa surat laporan tersebut akan tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Alam
Alam Mangku Wibawa menyatakan dengan tegas bahwa kasus tersebut akan terus ia kawal, hingga ada Tersangaka dalam manipulasi keuangan negara tersebut.
“Tentunya kami dari lembaga KAKI akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Apabila di Kejari Sukabumi kasus ini tidak ditangani dengan sebagaimana mestinya, maka kami akan langsung naik ke Kejati Jawa barat.
Dan pasti akan kami lakukan.” Ujarnya yakin
Selain itu Alam Mangku Wibawa menyatakan bahwa kasus ini bisa sebagai langkah awal dari beberapa pihak terkait untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap keuangan negara dalam dunia pendidikan.
“Transparansi dalam pengelolaan dana bantuan pemerintah untuk pendidikan sangat penting dilakukan agar pendidikan, khususnya di Sukabumi ini bisa menjadi lebih berkualitas.” Tandasnya
Sementara Kepala Sekolah SMK PGRI belum memberikan klarifikasi terkait adanya penggelembungan jumlah siswa yang ada di sekolah yang ia pimpin.
Harvi