Hariansukabumi.com- Satreskrim Polres berhasil meringkus seorang pria berinisial R yang melakukan tindakan asusila terhadap seorang pelajar perempuan di bawah umur.
Pelaku dinyatakan telah 8 kali melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, R terlibat dalam delapan kali tindakan asusila terhadap korban. Kejadian ini terjadi pada tanggal 2 Agustus 2023 di Kampung Cipatuguran, Kecamatan Palabuhanratu, kabupaten
“Tersangka atas nama R berusia 23 tahun warga Warungkiara Sukabumi, sedangkan korban adalah anak di bawah umur berusia 15 tahun, untuk hubungan antara tersangka dengan korban adalah teman yang cukup dekat,”ungkap Maruly saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (7/8/2023).
“Keluarga korban yang menaruh curiga karena perubahan perilaku dari korban dinilai berubah. Kemudian keluarga korban mencoba mendalaminya dan ternyata korban mengaku telah mengalami tindakan asusila yang dilakukan R.”Lalu keluarga korban melapor kepada unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi,”terangnya.
Untuk tersangka R, menurut Maruly akan diterapkan pasal 81 ayat 2 dan atau 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua, atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di mana ancaman pidananya paling lama 15 tahun.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah baju atau pakaian daripada korban. Profesi si tersangka sendiri jadi tuna karya (pengangguran),”tandasnya.
R.Iyan Sapta Nurdiansyah SE