• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Tech Apps

TikTok Meminta Pertimbangan Untuk 6 Juta UMKM Terdampak Larangan Jualan Online

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
September 26, 2023
in Apps, Breaking News, Entertainment, Gadget, Popular News, Startup, Tech
0
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

HARIANSUKABUMI.COM – TikTok telah memberikan tanggapannya terhadap Revisi Permendag Nomor 50 yang disahkan oleh pemerintah pada hari ini. TikTok, melalui pernyataannya, menegaskan akan menghormati aturan yang berlaku di Indonesia.

Namun, ada dampak yang signifikan terhadap lebih dari 6 juta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta hampir 7 juta kreator afiliasi yang memanfaatkan TikTok Shop.

Anggini Setiawan, Kepala Komunikasi TikTok Indonesia, mengungkapkan,

“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator afiliasi yang menggunakan TikTok Shop.”

Sejak pengumuman revisi aturan yang melarang media sosial berperan sebagai platform jual beli, TikTok telah menerima keluhan dari banyak penjual lokal yang merasa cemas.

TikTok menyatakan bahwa platform ini telah menjadi wadah yang sangat penting bagi UMKM untuk meningkatkan produktivitas mereka.

Anggini Setiawan menambahkan, “Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terkait peraturan yang baru. Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce telah lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM, membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal untuk meningkatkan lalu lintas ke toko online mereka.”

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyetujui peraturan yang melarang platform social commerce memfasilitasi transaksi perdagangan. Dalam revisi Permendag tersebut, akan diatur mengenai daftar barang-barang yang diperbolehkan untuk diimpor.

Barang-barang seperti batik menjadi salah satu contoh barang yang tidak akan diizinkan untuk diimpor, dan barang impor akan diberikan perlakuan yang sama seperti barang dalam negeri.

Previous Post

PDIP Buka Peluang Cawapres Perempuan untuk Ganjar Pranowo

Next Post

WNI Diculik dan Disiksa di Malaysia: Ini Tindakan Pemerintah

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post

WNI Diculik dan Disiksa di Malaysia: Ini Tindakan Pemerintah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.