HARIANSUKABUMI.COM – TikTok telah memberikan tanggapannya terhadap Revisi Permendag Nomor 50 yang disahkan oleh pemerintah pada hari ini. TikTok, melalui pernyataannya, menegaskan akan menghormati aturan yang berlaku di Indonesia.
Namun, ada dampak yang signifikan terhadap lebih dari 6 juta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta hampir 7 juta kreator afiliasi yang memanfaatkan TikTok Shop.
Anggini Setiawan, Kepala Komunikasi TikTok Indonesia, mengungkapkan,
“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator afiliasi yang menggunakan TikTok Shop.”
Sejak pengumuman revisi aturan yang melarang media sosial berperan sebagai platform jual beli, TikTok telah menerima keluhan dari banyak penjual lokal yang merasa cemas.
TikTok menyatakan bahwa platform ini telah menjadi wadah yang sangat penting bagi UMKM untuk meningkatkan produktivitas mereka.
Anggini Setiawan menambahkan, “Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terkait peraturan yang baru. Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce telah lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM, membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal untuk meningkatkan lalu lintas ke toko online mereka.”
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyetujui peraturan yang melarang platform social commerce memfasilitasi transaksi perdagangan. Dalam revisi Permendag tersebut, akan diatur mengenai daftar barang-barang yang diperbolehkan untuk diimpor.
Barang-barang seperti batik menjadi salah satu contoh barang yang tidak akan diizinkan untuk diimpor, dan barang impor akan diberikan perlakuan yang sama seperti barang dalam negeri.