HARIANSUKABUMI.COM – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan telah mengumumkan niatnya untuk memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 28,15 triliun kepada tiga perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun 2024. Keputusan ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) BKF Kemenkeu, Wahyu Utomo.
Menurut Utomo, pemberian PMN ini akan meningkatkan reputasi perusahaan BUMN, membuka peluang perolehan pembiayaan yang lebih besar untuk mendukung proyek-proyek mereka. “Dengan PMN, reputasi BUMN meningkat. Dengan reputasi yang lebih baik, mereka dapat mengakses pinjaman lebih besar,” katanya dalam acara Media Gathering di Kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.
Utomo menjelaskan bahwa proses pemberian PMN ini dilakukan secara ketat dan teliti oleh pemerintah. Faktor yang diperhitungkan antara lain adalah kinerja keuangan perusahaan, kinerja operasional, dan kesiapan teknis perusahaan dalam mengeksekusi proyek-proyek yang akan didanai.
“Pemberian PMN harus mempertimbangkan apakah perusahaan tersebut memiliki keberlanjutan finansial, apakah operasionalnya sehat, dan apakah mereka siap secara teknis. Jika semuanya memenuhi syarat, maka PMN akan diberikan,” jelasnya.
Dengan PMN yang diterima, perusahaan BUMN memiliki akses yang lebih mudah ke pembiayaan besar, yang akan digunakan untuk mendukung proyek-proyek besar mereka. Ini memungkinkan perusahaan BUMN untuk menjalankan proyek-proyek pembangunan yang lebih besar dan ambisius.
Meskipun demikian, pemberian PMN tetap mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk menjaga kepercayaan para investor. Pemerintah harus melakukan penilaian menyeluruh terkait kesehatan BUMN, kinerja operasional, dan kesiapan teknis sebelum memberikan PMN kepada mereka.
Editor : Aura Rahman