HARIANSUKABUMI.COM – Aktor terkenal Ammar Zoni telah dijatuhi hukuman penjara selama 7 bulan dalam kasus penyalahgunaan narkotika oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim memutuskan bahwa Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas penyalahgunaan narkotika golongan 1 untuk dirinya sendiri. Putusan ini diumumkan dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Ammar Zoni dengan hukuman penjara selama 1 tahun. Dia dinyatakan melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Meskipun dijatuhi hukuman 7 bulan penjara, Ammar Zoni kemungkinan tidak akan berada di penjara untuk waktu yang lama. Ini karena Majelis Hakim memutuskan untuk mengurangi masa pidana dengan memperhitungkan masa tahanan dan masa rehabilitasi yang telah dia jalani sebelumnya.
Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika pada Maret 2023 dan ditangkap di kediamannya di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang melibatkan beberapa pihak terkait.
Editor : Aura Rahman