• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Breaking News

Ini Alasan Pemerintah Melarang Transaksi di Social E-commerce seperti TikTok Shop, Hanya Bisa Promosi Saja!?

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
September 27, 2023
in Breaking News, Nasional
0
0
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

HARIANSUKABUMI.COM – Pemerintah Indonesia telah mengambil keputusan tegas untuk melarang social e-commerce melakukan transaksi langsung di platform media sosial seperti TikTok Shop. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (25/9/2023).

Menurut Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, social e-commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang dan jasa, sedangkan transaksi langsung dan pembayaran tidak lagi diizinkan. Alasan di balik pelarangan ini adalah agar social e-commerce hanya berfungsi sebagai sarana promosi, mirip dengan iklan di televisi, dan bukan sebagai platform untuk berjualan.

. “Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” ujar Jokowi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, sebagaimana dilansir siaran pers Sekretariat Presiden, Sabtu (23/9/2023). Kompas.com

Zulkifli menjelaskan, langkah ini diambil untuk mencegah terlalu banyaknya kendali yang dipegang oleh social e-commerce terhadap algoritma platform media sosial. Selain itu, hal ini juga merupakan upaya pemerintah untuk melindungi data pribadi masyarakat dari penyalahgunaan dalam kepentingan bisnis.

Keputusan pelarangan ini akan diimplementasikan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Revisi ini segera akan ditandatangani, dan jika ada pelanggaran, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberikan peringatan. Tindakan tegas akan diambil apabila pelanggaran terus berlanjut.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengakui bahwa omzet perdagangan di pasar tradisional telah mengalami penurunan signifikan akibat dari perdagangan berbasis elektronik melalui media sosial, seperti TikTok Shop. Aturan yang diusulkan akan mengatur hubungan antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi, dan Presiden berjanji untuk segera menyelesaikan aturan tersebut.

Dengan demikian, aturan ini diharapkan akan membawa keseimbangan yang lebih baik antara perdagangan konvensional dan perdagangan berbasis online yang sedang berkembang pesat di Indonesia.

 

Editor : Aura Rahman

Previous Post

Misteri Kematian CHR (16) Anak Pamen TNI AU: Diduga Terbakar Saat Masih Hidup, Pisau Ditemukan di Lokasi

Next Post

Jokowi Telepon Kaesang Setelah Terpilih sebagai Ketua Umum PSI: Ini Tanggapannya

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post

Jokowi Telepon Kaesang Setelah Terpilih sebagai Ketua Umum PSI: Ini Tanggapannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.