HARIANSUKABUMI.COM – Peluang pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN) semakin diperluas dengan memberikan kesempatan kepada pejabat pimpinan tinggi (PPT) yang masih menduduki jabatan kurang dari 2 tahun untuk mengikuti mutasi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa pemerintah telah merespons keluhan terkait fleksibilitas pola karier PNS dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19/2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun.
SE tersebut memungkinkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan mutasi/rotasi pejabat pimpinan tinggi yang belum mencapai dua tahun, dengan pertimbangan kinerja PNS, kinerja unit kerja, strategi percepatan pencapaian kinerja organisasi, kemampuan PPT, dan rekomendasi tim pemeriksa pelanggaran disiplin.
Anas menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk mengakselerasi kinerja instansi pemerintah dan mendorong pencapaian percepatan pembangunan nasional. Meskipun aturan sebelumnya melarang PPK mengganti PPT selama dua tahun, PPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi jika terdapat pelanggaran atau masalah yang berpotensi mengganggu kinerja organisasi.
Pengaturan ini memastikan bahwa PPT fokus pada pencapaian kinerja unit kerja mereka. Dengan memberikan PPK kewenangan untuk melakukan mutasi jabatan PPT, diharapkan akan mempercepat pencapaian prioritas nasional seperti penurunan angka kemiskinan, percepatan transformasi digital, dan upaya lainnya untuk perbaikan kinerja instansi pemerintah.
Anas menekankan bahwa aturan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi kepentingan politik praktis yang dapat mempengaruhi netralitas ASN, melainkan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas kinerja PNS.
Editor : Aura Rahman