HARIANSUKABUMI.COM – Kementerian Perdagangan Indonesia telah mengumumkan peraturan baru yang melarang transaksi jual beli secara langsung di platform media sosial, termasuk TikTok Shop. Aturan ini diberlakukan untuk mengatur perdagangan melalui sistem elektronik di Indonesia.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hassan, menjelaskan salah satu poin penting dalam peraturan ini, yaitu peran platform social commerce di Indonesia.
Kini, social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang dan jasa yang dijual oleh pedagang. Transaksi jual beli langsung di dalam aplikasi atau situsnya dilarang.
Dengan peraturan ini, platform social commerce tidak lagi diperbolehkan menyelenggarakan transaksi jual beli langsung di dalam aplikasi atau situs mereka.
Hal ini berdampak pada bisnis e-commerce TikTok, seperti TikTok Shop, yang sebelumnya memungkinkan pengguna untuk membeli dan membayar barang/jasa secara langsung di dalam aplikasi TikTok.
TikTok saat ini beroperasi sebagai media sosial di Indonesia dan harus mendapatkan izin terpisah dari Kementerian Perdagangan untuk menjalankan bisnis e-commerce. Hingga saat ini, TikTok Shop belum mendapatkan izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kemendag, sehingga transaksi jual beli di TikTok Shop dilarang.
Namun, TikTok masih dapat digunakan oleh pedagang untuk mempromosikan barang/jasa, sementara transaksi jual beli harus dilakukan melalui situs resmi atau marketplace yang telah memiliki izin PMSE dari Kemendag.
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur lebih lanjut perdagangan melalui sistem elektronik dan memastikan bahwa transaksi online berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan perdagangan elektronik di Indonesia dapat berjalan lebih teratur dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Editor : Aura Rahman