• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Tech Apps

Resmi ! Pemerintah Indonesia Melarang Transaksi Jual Beli di TikTok dan Platform Media Sosial Lainnya

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
September 27, 2023
in Apps, Breaking News, Gadget, Nasional, Startup
0
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

HARIANSUKABUMI.COM – Kementerian Perdagangan Indonesia telah mengumumkan peraturan baru yang melarang transaksi jual beli secara langsung di platform media sosial, termasuk TikTok Shop. Aturan ini diberlakukan untuk mengatur perdagangan melalui sistem elektronik di Indonesia.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hassan, menjelaskan salah satu poin penting dalam peraturan ini, yaitu peran platform social commerce di Indonesia.

Kini, social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang dan jasa yang dijual oleh pedagang. Transaksi jual beli langsung di dalam aplikasi atau situsnya dilarang.

Dengan peraturan ini, platform social commerce tidak lagi diperbolehkan menyelenggarakan transaksi jual beli langsung di dalam aplikasi atau situs mereka.

Hal ini berdampak pada bisnis e-commerce TikTok, seperti TikTok Shop, yang sebelumnya memungkinkan pengguna untuk membeli dan membayar barang/jasa secara langsung di dalam aplikasi TikTok.

TikTok saat ini beroperasi sebagai media sosial di Indonesia dan harus mendapatkan izin terpisah dari Kementerian Perdagangan untuk menjalankan bisnis e-commerce. Hingga saat ini, TikTok Shop belum mendapatkan izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kemendag, sehingga transaksi jual beli di TikTok Shop dilarang.

Namun, TikTok masih dapat digunakan oleh pedagang untuk mempromosikan barang/jasa, sementara transaksi jual beli harus dilakukan melalui situs resmi atau marketplace yang telah memiliki izin PMSE dari Kemendag.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur lebih lanjut perdagangan melalui sistem elektronik dan memastikan bahwa transaksi online berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan perdagangan elektronik di Indonesia dapat berjalan lebih teratur dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Editor : Aura Rahman

Previous Post

Prabowo Subianto Dikatakan sebagai Sosok Capres yang Diharapkan oleh Masyarakat? Ini Alasannya!

Next Post

Sukses Merayakan HJKS, Pemkab Sukabumi Menganugerahi Penghargaan Kepada 110 Orang di Sukabumi Award 2023

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post

Sukses Merayakan HJKS, Pemkab Sukabumi Menganugerahi Penghargaan Kepada 110 Orang di Sukabumi Award 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.