HARIANSUKABUMI.COM – Sebuah peristiwa mengerikan terjadi di Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kota Banjar, pada Ahad (25/9/2023) yang membuat warga heboh.
Seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Amerika Serikat, berusia 34 tahun dengan inisial AW, ditemukan bersalah dalam pembunuhan mertuanya, yang dikenal sebagai A (58 tahun), di kebun belakang rumah korban.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo, menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP.
Tersangka yang menikah dengan perempuan asal Kota Banjar itu dapat menghadapi hukuman penjara selama 15-20 tahun. Prabowo menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan telah berkomunikasi dengan kedutaan serta imigrasi terkait kasus ini.
Kejadian tragis ini dipicu oleh konflik yang memuncak antara tersangka dan korban. Konflik tersebut disebabkan oleh campur tangan korban dalam urusan rumah tangga tersangka dan adanya masalah keluarga yang sudah terjadi sebelumnya. Kemarahan tersangka diduga meluap akibat akumulasi permasalahan yang semakin meruncing.
Prabowo juga mengungkapkan bahwa tersangka sebelumnya telah beberapa kali melakukan perusakan barang milik korban.
Sebelum melakukan pembunuhan, tersangka telah dilaporkan atas kasus perusakan di rumah korban, yang berada hanya beberapa puluh meter dari rumah tersangka, pada 15 September 2023. Tindakan perusakan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh tersangka.
Tersangka diduga melakukan perusakan setelah mengetahui adanya transfer uang dari istri tersangka kepada korban, yang juga ayah kandungnya.
Hal ini memicu emosi tersangka hingga melakukan perusakan di rumah korban. Hasil pemeriksaan polisi mengungkap bahwa tersangka telah melakukan dua kali aksi perusakan sebelum akhirnya melakukan pembunuhan.
Konflik dalam keluarga ini tampaknya telah berlarut-larut dan tak teratasi. Bahkan, ada informasi bahwa korban pernah dituduh menjual kotoran kambing milik tersangka.
Meskipun konflik ini sebelumnya berhasil diselesaikan secara kekeluargaan, kejadian perusakan yang terakhir membuat pihak korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan konflik secara kekeluargaan. Namun, karena kejadian ini berulang kali terjadi dan memuncak pada pembunuhan, keluarga korban memutuskan untuk menuntut keadilan melalui proses hukum.
Proses penyelidikan sedang berlangsung, dan pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta menyita barang bukti terkait kasus ini.
Selain itu, mereka juga telah memberitahukan kedutaan Amerika Serikat terkait keterlibatan salah satu warga negaranya dalam kasus ini.
Menurut hasil autopsi, sebagian besar luka korban terletak di leher sebelah kanan dan kiri, yang menunjukkan bahwa tersangka diduga menggunakan pisau dalam aksi pembunuhan ini.
Warga yang menjadi saksi mengungkapkan bahwa peristiwa pembunuhan berlangsung sangat cepat, sekitar lima menit. Beberapa warga berusaha melawan tersangka, tetapi upaya mereka tidak berhasil. Setelah melakukan aksi pembunuhan, tersangka dengan tenang pulang ke rumahnya.
Adik korban, Yasun Nusro, menuntut agar tersangka dihukum seberat-beratnya dan menekankan bahwa kasus ini diduga terencana.
Ia juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap legalitas tersangka di Indonesia. Ia berharap agar penegak hukum dapat memberikan hukuman yang adil dalam kasus ini.
Editor : Aura Rahman