• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Breaking News

“Larangan Baru: Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Pegawai Honorer setelah UU ASN Berlaku”

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Oktober 3, 2023
in Breaking News, Nasional
0
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HARIANSUKABUMI.COM – Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi diberlakukan, dan dengan itu, instansi pemerintah diberi larangan tegas untuk merekrut pegawai honorer atau non-ASN. Hal ini merupakan langkah penting dalam penataan dan penyelarasan kepegawaian di sektor publik.

Selain itu, penataan status tenaga honorer juga harus selesai paling lambat pada Desember 2024 mendatang.

Pasal 67 UU ASN menyatakan bahwa “pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”

Baca juga : Kabandungan Football Competition: Bupati Sukabumi Memasyarakatkan Olahraga Melalui Sepak Bola

Hal ini mencakup verifikasi dan validasi oleh lembaga yang berwenang sebagai bagian dari proses penataan.

Pasal 66 UU ASN juga mengatur bahwa pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Pelanggaran larangan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat paripurna DPR pada tanggal 3 Oktober telah mengesahkan RUU ASN menjadi undang-undang, dengan mayoritas fraksi di DPR memberikan persetujuan.

Baca juga : Politik Indonesia Memanas: Prabowo Subianto Menghadirkan Kejutan di Pertemuan dengan Kiai NU, Ini Isi Pembicaraannya!

Hal ini merupakan langkah positif dalam reformasi birokrasi dan peningkatan efisiensi sektor publik.

Dengan berlakunya UU ASN, diharapkan penataan dan penyelarasan kepegawaian di instansi pemerintah dapat berjalan lebih efektif dan transparan.

Larangan terhadap rekrutmen pegawai non-ASN juga akan membantu menciptakan sistem kepegawaian yang lebih terstruktur dan profesional di Indonesia.

 

Editor : Aura Rahman

Previous Post

Kabandungan Football Competition: Bupati Sukabumi Memasyarakatkan Olahraga Melalui Sepak Bola

Next Post

Warga Sukabumi Harus Tahu! “Pemerintah Kabupaten Sukabumi Memenangkan Juara Ketiga dalam Kompetisi Inovasi Jawa Barat 2023”

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post

Warga Sukabumi Harus Tahu! "Pemerintah Kabupaten Sukabumi Memenangkan Juara Ketiga dalam Kompetisi Inovasi Jawa Barat 2023"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.