HARIANSUKABUMI.COM – TikTok Shop, layanan e-commerce dari platform hiburan TikTok, resmi menghentikan operasinya mulai Rabu (4/10) pukul 17.00 WIB.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk berjualan dan melayani transaksi jual-beli.
“Larangan ini merupakan hasil dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023,” ujar Zulhas, Menteri Perdagangan Indonesia, saat konferensi pers sebelum larangan berlaku.
TikTok Indonesia juga mengeluarkan pernyataan resmi terkait penutupan TikTok Shop. Mereka menjelaskan bahwa prioritas utama mereka adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, mereka tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia.
Mengenai langkah selanjutnya, TikTok Indonesia menyatakan, “Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan.”
Larangan ini memaksa platform social media seperti TikTok untuk membuat platform terpisah jika ingin tetap menyediakan layanan jual-beli. Nantinya, platform social media mereka hanya akan digunakan untuk keperluan promosi produk atau jasa.
Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia dalam mengatur e-commerce dan social commerce untuk melindungi konsumen serta menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan berkelanjutan.
Editor : Aura Rahman