• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Breaking News

Pemerintah Indonesia Larang TikTok Shop Tanggal 4 Oktober: Perubahan dalam Dunia Social Commerce

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Oktober 3, 2023
in Breaking News, Nasional
0
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HARIANSUKABUMI.COM – TikTok Shop, layanan e-commerce dari platform hiburan TikTok, resmi menghentikan operasinya mulai Rabu (4/10) pukul 17.00 WIB.

Keputusan ini diambil setelah pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk berjualan dan melayani transaksi jual-beli.

“Larangan ini merupakan hasil dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023,” ujar Zulhas, Menteri Perdagangan Indonesia, saat konferensi pers sebelum larangan berlaku.

Baca juga : Prabowo dan Jokowi, Kolaborasi Politik yang Mengejutkan dalam Sejarah Indonesia! “Prabowo : Saya Mengerti Banyak Pendukung Yang Kecewa”

TikTok Indonesia juga mengeluarkan pernyataan resmi terkait penutupan TikTok Shop. Mereka menjelaskan bahwa prioritas utama mereka adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, mereka tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia.

Mengenai langkah selanjutnya, TikTok Indonesia menyatakan, “Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan.”

Larangan ini memaksa platform social media seperti TikTok untuk membuat platform terpisah jika ingin tetap menyediakan layanan jual-beli. Nantinya, platform social media mereka hanya akan digunakan untuk keperluan promosi produk atau jasa.

Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia dalam mengatur e-commerce dan social commerce untuk melindungi konsumen serta menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan berkelanjutan.

 

Editor : Aura Rahman

Previous Post

Warga Sukabumi Harus Tahu! “Pemerintah Kabupaten Sukabumi Memenangkan Juara Ketiga dalam Kompetisi Inovasi Jawa Barat 2023”

Next Post

Ini Prediksi BMKG Terkait Megathrust di Selatan Jawa: Prediksi Tsunami 18 Meter

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post

Ini Prediksi BMKG Terkait Megathrust di Selatan Jawa: Prediksi Tsunami 18 Meter

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.