HARIANSUKABUMI.COM – Perbedaan penjelasan antara sekolah SMKS Mutiara Hikmah dan Komite sekolah terkait anggaran Dana Sumbangan Sekolah (DSP) telah menjadi sorotan dalam beberapa bulan terakhir.
Pemberitaan tentang penggunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk pembayaran DSP telah memicu kontroversi di antara kedua pihak.
Menurut penjelasan dari pihak sekolah, pembayaran DSP diputuskan melalui musyawarah antara Komite sekolah dan orang tua siswa.
Mereka menyatakan bahwa ada pengecualian untuk beberapa siswa, seperti yang kurang mampu atau yatim piatu, yang tidak diwajibkan membayar DSP.
Baca juga : “SMA Doa Bangsa Sukabumi Gelar Gravitasi 2023: Membangun Generasi Cerdas dan Kompetitif”
Siswa dengan saudara kandung di sekolah juga hanya diminta membayar sekali.
Namun, Komite Sekolah Mutiara Hikmah menyatakan bahwa berdasarkan kesepakatan yang ada, pembayaran DSP wajib bagi semua siswa tanpa pengecualian.
Mereka menegaskan bahwa siswa yang menerima program PIP seharusnya tidak diwajibkan membayar DSP, namun faktanya, pemotongan DSP tetap dilakukan pada siswa penerima PIP.
Ujang, anggota Komite Sekolah Mutiara Hikmah, mengungkapkan keterkejutannya atas perbedaan ini. Dia menekankan bahwa pembayaran DSP seharusnya bersifat wajib tanpa terkecuali.
Selain itu, Ujang mencatat bahwa pembayaran DSP bagi siswa MA (Madrasyah Aliah) Mutiara Hikmah seharusnya sama seperti siswa SMKS Mutiara Hikmah, yaitu sebesar Rp. 600 ribu per semester.
Sementara itu, Kaur Kesiswaan SMKS Mutiara Hikmah menyebutkan bahwa DSP telah diterapkan sejak tahun 2019 hingga 2023.
Namun, ketika ditanya mengenai total anggaran yang terkumpul, Komite sekolah mengatakan bahwa mereka tidak memiliki informasi tersebut.
Mereka menjelaskan bahwa data keuangan sepenuhnya dipegang oleh bendahara yayasan Nurul Hikmah, termasuk uang DSP yang terkumpul.
Pihak sekolah, pada saat yang sama, tidak memberikan penjelasan rinci mengenai penggunaan dana DSP, hanya menyatakan bahwa uangnya digunakan untuk pembangunan gedung sekolah baru.
Kontroversi ini semakin memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan kesepakatan antara sekolah, Komite, dan orang tua siswa dalam pengelolaan Dana Sumbangan Sekolah di SMKS Mutiara Hikmah.
Kejelasan terkait pembayaran DSP dan penggunaan anggaran perlu segera diselesaikan untuk menghindari ketidakpuasan dan keraguan di kalangan para stakeholder sekolah.
Editor : Aura Rahman