• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Breaking News

Musyawarah Pembahasan Tanah Milik Adat Seluas Lebih Dari 400 Hektar Milik Ibu Eni Almarhumah Di Desa Karangpapak Kecamatan Cisolok

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Oktober 13, 2023
in Breaking News, Sukabumi
0
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

HARIANSUKABUMI.COM – Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi telah mengundang para pihak untuk merealisasikan permohonan pembahasan tanah milik adat yang seluas lebih dari 400 hektar, yang dimiliki oleh almarhumah Ibu Eni, di Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok. Undangan ini merespons surat dari DPP LPKSM Pandawa Lima yang dikirimkan pada tanggal 5 Oktober 2023.

Pertemuan untuk membahas tanah milik adat Ibu Eni ini bertujuan untuk mencari solusi dalam konteks pemahaman mengenai status dan kepemilikan tanah adat tersebut.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Andrian Subkor DPTR Kabupaten Sukabumi, Berly Lesmana yang merupakan kuasa atas tanah dan juga ahli waris, Subkor DMPD Kabupaten Sukabumi, Jaenal Abidin Camat Cisolok, Aghuk Khusaini Kapolsek Cisolok, Irpanudin Subkor Dandim 0622 Bagian Hukum, serta perwakilan Camat Cikakak, Ade Kasie Pemerintahan Cikakak, Agus Kades Karangpapak, Jamil Sekdes Cimaja, dan awak media.

Baca juga : “Drum Band Sambut Pertemuan Sejarah: Kaesang Pangarep dan Prabowo Subianto Bersatu”

Dalam pertemuan ini, beberapa poin penting telah disampaikan oleh para pihak yang hadir:

Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi telah menindaklanjuti surat dari DPP LPKSM Pandawa Lima yang memohon klarifikasi mengenai kepemilikan tanah adat milik almarhumah Ibu Eni.

Tanah tersebut saat ini berada di dua desa, yaitu Desa Karangpapak, Kecamatan Cikakak, dan Desa Cimaja, Kecamatan Cisolok, setelah terjadinya pemekaran desa. Diharapkan pertemuan ini dapat menghasilkan solusi terbaik dalam hal kepemilikan tanah ini.

Agus, Kades Karangpapak, Kecamatan Cisolok, menjelaskan bahwa permasalahan tanah ini terkait dengan pemekaran desa dan kurangnya ketertiban administrasi desa. Pemekaran desa menyisakan berbagai masalah tanah yang belum terselesaikan hingga hari ini.

Subkor DMPD Kabupaten Sukabumi berpendapat bahwa salah satu penyebab masalah administrasi adalah kehilangan atau ketidakteraturan dokumen administrasi desa. Hal ini mungkin terjadi seiring dengan perubahan kepemimpinan desa.

Baca juga : “Percakapan Damai yang Gagal: Keluarga Korban Diduga Penganiayaan Wanita di Sukabumi Tetap Fokus pada Perjuangan Hukum”

Kapolsek Cisolok, Aghuk Khusaini, mengusulkan bahwa permasalahan terkait tanah ini sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah di tingkat desa, baik di desa Karangpapak maupun di desa Cimaja.

Hal ini untuk memastikan bahwa masalah ini bisa diidentifikasi dan diputuskan dengan baik, terutama dengan melibatkan ahli waris tanah.

Jaenal Abidin, Camat Cisolok, menjelaskan bahwa pihaknya telah memfasilitasi pertemuan ini berdasarkan surat dari Berly Lesmana dan pihak terkait.

Data yang disampaikan dalam pertemuan ini akan diperiksa lebih lanjut oleh instansi terkait seperti BPN dan lainnya untuk memastikan sinkronisasi data.

Berly Lesmana selaku kuasa hukum dan ahli waris tanah milik adat Ibu Eni berharap bahwa semua pihak yang hadir dapat menghormati hasil dari pertemuan ini dan tidak memperbesar permasalahan.

Dia juga mengungkapkan komitmennya untuk mendukung pengembangan daerah termasuk fasilitas sosial dan umum.

Dalam rangka mencari solusi atas masalah tanah ini, akan dibentuk tim yang akan melakukan pencarian dan pendataan lebih lanjut terkait kepemilikan tanah ini. Data ini akan digunakan untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Pertemuan ini menunjukkan upaya serius untuk menyelesaikan masalah tanah milik adat Ibu Eni almarhumah secara adil dan terorganisir.

Diharapkan bahwa melalui musyawarah dan kerja sama semua pihak, masalah tanah ini dapat ditemukan solusinya dengan baik.

 

Editor : Aura Rahman

Previous Post

NasDem Akui Penerimaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo? Ini Penjelasan Selengkapnya!

Next Post

Penangkapan Paksa Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK – Jokowi Menyuarakan Alasan di Baliknya

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post

Penangkapan Paksa Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK - Jokowi Menyuarakan Alasan di Baliknya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.