HARIANSUKABUMI.COM – Sangat Disayangkan!* Kawasan Pesanggrahan Kesekretariatan Negara Istana Presiden yang berlokasi di jalan nasional, tepatnya di Tenjoresmi, desa Citepus, kecamatan Palabuhanratu, kabupaten Sukabumi, menjadi saksi bisu tragedi pekerja konstruksi.
Proyek konstruksi penataan bangunan kawasan Tenjoresmi di bawah Kementerian PUPR RI, yang dikerjakan oleh Proyek Jasa Konstruksi Menara Setia, menjadi latar kejadian tragis ini.
Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa pada tanggal 17 September 2023, seorang pekerja bernama Wahyudin (51 tahun) dari Kp. Girijati RT 004 RW 006, desa Sukamaju, kecamatan Cisolok, kabupaten Sukabumi, mengalami kecelakaan kerja di proyek tersebut.
Kejadian ini membawa korban masuk instalasi Gawat Darurat (IGD) pada jam 12.24 WIB dengan keluhan luka serius pada jari keempat tangan kirinya akibat terkena mesin barcutting. Diagnosis medis mengindikasikan bahwa ia mengalami Vulnus Amputation, yaitu luka serius pada bagian jari tangan yang mengakibatkan amputasi.
Baca juga : NasDem Tetap Solid Dukung Pemerintahan Jokowi, Meskipun Kader Terjerat Kasus Korupsi
Meskipun kecelakaan kerja tersebut sangat tragis, sangat disayangkan bahwa klaim BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat diberikan kepada korban. Hal ini menimbulkan pertanyaan yang mendalam: mengapa?
Mengingat kondisi yang dialami Wahyudin, yaitu cacat permanen pada jari tangan keempat sebelah kiri akibat terpotong oleh mesin barcutting saat bekerja, masalah ini semakin membingungkan.
Saat kami mencoba menemui korban pada Sabtu, 14 Oktober 2023, istri korban mengungkapkan bahwa suaminya sudah menerima kompensasi sebesar 500 ribu rupiah dari pemborong proyek, dan BPJS Ketenagakerjaan tidak memberikan klaim apapun.
“Sangat disayangkan. Korban tidak ada di rumah saat ini, tapi istri korban membenarkan bahwa suaminya mengalami cacat permanen pada jari manis sebelah kiri, dan klaim BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa diajukan.
Kami merasa pasrah dan hanya menerima kompensasi dari pemborong sebesar 500 ribu rupiah,” ujar istri korban dengan nada sedih.
Wawancara kami hentikan saat melihat wajah istri korban yang penuh kekhawatiran atas kondisi suaminya yang mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja di proyek konstruksi dekat pantai IP.
Kejadian ini memang sangat menyedihkan dan meninggalkan banyak pertanyaan yang belum terjawab.
Sebuah pertanyaan yang muncul: Mengapa proyek pemerintah tidak dapat mengklaim kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat permanen seperti yang dialami Wahyudin (51 tahun)?
BPJS Ketenagakerjaan, yang seharusnya memberikan perlindungan dan klaim dalam situasi seperti ini, tampaknya belum dapat memberikan jawaban yang memadai, dan ini sangat disayangkan.
Editor : Aura Rahman