HARIANSUKABUMI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan gugatan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Keputusan ini menandai akhir dari upaya Partai Garuda untuk mengubah syarat usia calon pemimpin negara. Partai Garuda memberikan penghormatan terhadap putusan MK, mengakui bahwa hal tersebut merupakan wewenang penuh dari lembaga hukum tertinggi negara.
Sekretaris Jenderal Partai Garuda, Yohanna Murtika, menyatakan, “Untuk keputusannya kami kembalikan lagi kepada Mahkamah Konstitusi selaku lembaga hukum tertinggi negara.
Bagi kami, itu adalah kewenangan dari Mahkamah Konstitusi.” Partai Garuda telah berupaya keras dengan mengajukan permohonan uji materi ini, tetapi MK memutuskan menolak permohonan tersebut.
Baca juga : MK Kabulkan Gugatan Syarat Pernah Jadi Kepala Daerah Bisa Maju Capres-Cawapres
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa penentuan usia minimal calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah pembentuk undang-undang, dan hal ini sejalan dengan kebijakan legislator.
Gugatan Partai Garuda ini memiliki nomor perkara 51/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika, yang meminta agar usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun atau mereka memiliki pengalaman sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
Dengan penolakan ini, MK telah menjaga status quo mengenai syarat usia calon pemimpin negara, sementara pihak-pihak yang berkepentingan terus mengikuti perkembangan politik dan peraturan terkait pemilihan umum di Indonesia.
Editor : Aura Rahman